BATAM TERKINI

DPRD Nilai Pemko Batam Kebobolan, Jaringan Toko Swalayan Masuk Sampai Perumahan

Ia melanjutkan pemerintah daerah harus melakukan evaluasi kembali keberadaan Indomaret & Alfamart di Kota Batam.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan FORPPI terkait maraknya Indomaret dan Alfamart di Kota Batam, Senin (22/6/2020). DPRD menilai Pemko Batam lalai sehingga toko swalayan yang memiliki jaringan di Indonesia bisa masuk hingga ke perumahan warga. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjamurnya keberadaan Indomaret dan Alfamart menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Wakil rakyat ini memberi rapor merah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam dinilai sengaja membiarkan Indomaret dan Alfamart menjamur hingga ke pelosok-pelosok Kota Batam. Bahkan sampai masuk kedalam perumahan warga.

"Pemko gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dan telah banyak membunuh pedagang-pedagang kita. Kami dari komisi I berikan rapor merah kepada Pemko Batam karena telah gagal," ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Utusan Sarumaha bersama Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Kota Batam bersama Pemko Batam, Senin (22/6/2020).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, tegas Utusan, harus terlebih dahulu melakukan survei.

Survei ini dilakukan sebelum memberikan rekomendasi izin beroperasi kepada kedua gerai tersebut.

"Itu yang menentukan lokasi berdirinya siapa, harus ada survei layak atau tidak. Tapi yang terjadi sekarang semua lokasi itu tidak layak," kata Utusan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Senin (22/6/2020).

Ia melanjutkan pemerintah daerah harus melakukan evaluasi kembali keberadaan Indomaret & Alfamart di Kota Batam.

Apakah kehadiran toko modern tersebut lebih banyak manfaat atau mudharatnya.

Wali Kota Batam harus belajar dari daerah-daerah lain yang tidak memberikan izin berdiri kepada Indomaret dan Alfamart karena ingin melindungi usaha toko milik masyarakatnya seperti. Seperti di Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan wilayah lainnya.

"Kepala daerah harus memiliki inovasi dalam melindungi pengusaha UKM. Jangan lagi ada izin-izin baru untuk Indomaret dan Alfamart," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan pemerintah daerah juga harus membuat regulasi yang mengatur agar Indomaret dan Alfamart menampung produk-produk UKM.

"Sekarang mereka jualan makanan. Bisa jadi besok mereka jualan nasi, gas dan lain-lain. Semua diborong sama mereka," katanya.

Batasi Sejak 2018

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membatasi ijin gerai Indomaret dan Alfamart sejak 2018 lalu.
Saat ini, jumlah gerai pasar modern mini ini sudah ada sebanyak 361 unit yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved