KAVELING BODONG DI BATAM

Konsumen Kaveling Bodong PT PMB Perjuangkan Uang Mereka Kembali, 'Jangan Dipidana Saja'

“Kasus terus berjalan, sementara uang yang kami berikan bagaimana ceritanya? Kasihan. Ada konsumen yang ekonominya pas-pasan,” ucap Ilyas.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Konsumen PT PMB meminta DPRD Kota Batam menghadirkan pihak PT Prima Makmur Batam (PT PMB) untuk dapat memberikan keterangan perihal lahan yang telah mereka beli karena statusnya tak jelas. Mereka mendatangi gedung Dewan, Selasa (24/9/2019). 

“Kami meminta yang berwenang menyikapi tegas kasus ini. Kemana kami mau menuntut ganti rugi? Hampir semua sudah bayar (kaveling) itu. Sementara, kasus terus berjalan,” ujar seorang konsumen, Ilyas, kepada TribunBatam.id, Minggu (21/6/2020).

Menurut Ilyas, sejak kasus mulai diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Direktur PT PMB, Ramudah Omar atau Ayung, tak pernah lagi terlihat, bahkan sulit dihubungi.

Pengakuan Ilyas, sosok Ayung terkahir dilihatnya pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Ayung mulai tidak terlihat lagi.

“Kerugian materi hampir Rp 20 miliar. Itu dari 3 ribu konsumen yang ada,” tambahnya.

Sejauh ini, Ilyas bersama beberapa konsumen juga telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling ini. “Sudah BAP. Tinggal tunggu kelanjutan,” ucapnya.

Senada dengan Ilyas, Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim juga mengatakan jika ribuan konsumen juga telah membuat laporan ke Polda Kepri.

“Sudah di Polda. Nanti mereka yang proses,” katanya menjawab pertanyaan Tribun Batam terkait jaminan hak perlindungan konsumen dalam kasus ini.

Penyidik KLHK Bakal Jemput Paksa Direktur PT PMB

Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ia diduga merusak kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai di Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi kaveling.

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pun menangkapnya serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda mengatakan, selain terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, Komisaris PT PMB itu juga dikenakan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Ini menurutnya diatur dalam pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami berharap, kasus ini segera disidang. Tersangka serta barang bukti dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling ini, sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," ujarnya, Kamis (18/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved