PILKADA BINTAN
Mulai 24 Juni, KPU Bintan Bakal Rekrut 352 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak
Petugas yang direkrut biasanya merupakan Ketua RT/RW atau masyarakat yang diusulkan langsung oleh PPS kelurahan/desa.
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sebanyak 352 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Itu demi mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
Tugas mereka yakni mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih.
Perekrutan rencananya mulai dilaksanakan pada 24 Juni ini hingga 14 Juli mendatang.
Hal ini seperti yang disampaikan Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay.
Ia mengatakan, petugas yang direkrut biasanya merupakan Ketua RT/RW atau masyarakat yang diusulkan langsung oleh PPS kelurahan/desa.
"Setelah kami rekrut, PPDP ini akan mulai bekerja pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020," katanya, Minggu (21/6/2020).
Haris juga menuturkan, bahwa jumlah PPDP untuk Pilkada serentak tahun ini, memang terbilang lebih banyak dari tahun sebelumnya.
"Dimana jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan bisa saja bertambah,"terangnya.
KPU Bintan masih melakukan pemetaan dan kondisi lapangan untuk menyesuaikan wilayah kerja PPDP nantinya.
Sebab saat ini KPU juga sedang melakukan pencermatan wilayah kepada aparat pada tingkat RT/RW hingga desa/kelurahan.
Haris juga tidak lupa untuk mengajak masyarakat yang berminat untuk bergabung masuk menjadi PPDP.
"Jadi untuk beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi diantaranya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, tidak memihak,mampu mengoperasikan perangkat teknologi seperti smartphone, mampu secara jasmani dan rohani serta dengan pernyataan bebas narkoba," ucapnya.
Siapkan Bilik Khusus
Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) di Indonesia mengalami perubahan jadwal hingga akhirnya ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Berbagai persiapan telah dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Mulai dari membentuk panitia ad hoc untuk membantu jalannya Pilkada Kepri.
Tak hanya itu, KPU telah melakukan rapat dengar pendapat dan mengeluarkan PKPU No 5 terkait tahapan, program, jadwal, dan menjadi dasar untuk menyelenggarakan pilkada yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.
• 2 Kakak Beradik Tewas Dibunuh Ayah Tiri Karena Merengak Minta Es Krim, Mayat Korban Dibuang ke Parit
• Jangan Panik Ketika Bayi Anda Susah Buang Air Besar (BAB), Kasih Air atau Jus Buah
"Mengenai kemungkinan adanya perubahan jadwal lagi, Kami menunggu keputusan dari pusat dan siap menjalankan segala arahan selanjutnya," ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati.
Meski menyelenggarakan pemilihan saat pandemi Covid-19, KPU mempersiapkan segala bentuk protokol kesehatan baik dalam kepanitiaan maupun pemilih.