VIRUS CORONA DI KARIMUN
Penerbangan Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Normal, Calon Penumpang Wajib Rapid Test
Penerbangan dari Karimun ke Pekanbaru sudah mulai beroperasi sejak 8 Juni lalu. Dalam hal ini via Susi Air
Sebanyak 9 orang menjadi penumpang pada penerbangan menggunakan pesawat maskapai Susi Air tersebut.
Dimana 7 penumpang berangkat dari Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun, dan 2 penumpang turun di Bandara RHA dari Dabo.
Tujuan para penumpang itu bepergian di antaranya adalah karena orang tua sakit, selesai melaksanakan cuti dan kembali ke Karimun untuk bekerja.
Kepala Bandara RHA, Fanani Zuhri mengatakan, para penumpang yang berangkat juga telah melengkapi persyaratan sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Di antaranya membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan, yang masih berlaku, Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta dokumen terkait lain.
"Apabila tidak lengkap, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ini penerbangan perdana dan akan berlanjut sampai aturan baru diterbitkan," kata Dansatgas wilayah udara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun itu.
Dengan beroperasinya layanan penerbangan ini, rencana pengalihan rute penerbangan Karimun-Pekanbaru dan sebaliknya masih belum terlaksana.
"Kami masih menghentikan penerbangan ke Pekanbaru karena Pekanbaru masih PSBB zona merah," kata Fanani.
• Meski Zona Hijau Covid-19, Isdianto Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan saat Salat Id di Masjid
• Sissy Priscilla Suka Nonton Drakor, Tapi Ogah Nonton The World Of Married, Mengapa?
Aktivitas di Bandara RHA Karimun Sempat Terhenti
Seluruh aktivitas penerbangan di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dihentikan sementara.
Setelah penerbangan Karimun-Pekanbaru terhenti karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertanggal 24 April 2020, penerbangan Karimun-Dabo juga berhenti sejak awal bulan Mei.
Kepala Bandara RHA Fanani Zuhri mengatakan, tidak terbangnya pesawat rute Dabo berlaku sejak 1 Mei 2020, hingga waktu yang belum diketahui.
"Sementara ini tidak ada aktivitas penerbangan di bandara RHA," kata Fanani, Minggu (10/5/2020).
Meskipun Dabo Kabupaten Lingga berbeda dengan Pekanbaru yang telah dinyatakan zona merah, namun maskapai Susi Air yang melayani rute Karimun-Dabo tetap tidak melakukan penerbangan.
Penghentian penerbangan tersebut merujuk diterbitkannya larangan mudik oleh Pemerintah Indonesia dan adanya aturan baru dari Menteri Perhubungan (Menhub) terkait layanan transportasi saat Pandemi Covid-19.