PILKADA SERENTAK

Sempat Tertunda Akibat Corona, KPU Batam Kembali Susun Tahapan Pilkada Serentak, Berikut Jadwalnya

Tanggal 9 hingga 11 Desember 2020 disampaikan hasil penghitungan suara di TPS dari PPS kepada PPK.

zoom-inlihat foto Sempat Tertunda Akibat Corona, KPU Batam Kembali Susun Tahapan Pilkada Serentak, Berikut Jadwalnya
Tribunnews Batam/ Istimewa
Logo KPU - Tahapan pilkada serentak di Kota Batam, Provinsi Kepri kembali berjalan setelah terhenti akibat pandemi Covid-19. Foto ilustrasi.

Ini bertujuan untuk menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pengurangan logistik pada tiap-tiap TPS jadi konsekuensinya.

Sisi lain, penambahan jumlah petugas TPS pun diprediksi meningkat. "Jumlah petugas di TPS diperkirakan naik hampir 20 ribu orang di Kota Batam," ujar Komisioner KPU Batam, William S, Minggu (14/6/2020).

Pihaknya mengkalkulasikan, akan ada penambahan sekitar 2.222 petugas TPS di Kota Batam dengan petugasnya hampir 20 ribu.

Namun angka itu masih akan dibahas lagi oleh KPU. Dengan demikian, dipastikan logistik pendukung juga akan ditambah.

Dimana, untuk menyelenggerakan Pemilu, maka petugas membutuhkan alat pelindung diri (APD) dan logistik TPS lainnya.

"Kami sedang membahas hal ini. Berkemungkinan Senin akan dibahas lagi, karena banyak penambahan," ucapnya.

Penambahan itu dilakukan karena KPU pusat sudah menentukan jumlah pemilih per TPS. Jika sebelumnya, per TPS, sebanyak 800 orang, kali ini dikurangi sekitar 40 persen.

"Pemilih sudah ditentukan, 500 orang paling banyak. Awalnya kan 800 orang. Itu sesuai dengan SK KPU," bebernya.

Seperti diketahui Pilkada Wali Kota Batam, akan berjalan bersamaan dengan Pilkada Gubernur Kepri. Pemerintah pusat menjadwalkan Pilkada, 9 Desember 2020.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020, digelar 24 Juni. Untuk verifikasi faktual, petugas dari PPS, akan menggunakan APD.

Sementara jadwal penyerahan daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, diundur dari 15 Juni menjadi 18 Juni. Sementara, tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai pada 15 Juni dengan mengaktifkan kembali atau melantik PPS maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).

KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU Kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.

Sejumlah Peralatan Rusak Akibat Banjir, Lurah Tembesi Tunggu Instruksi Kecamatan

Rayakan Ulang Tahun Secara Sederhana, Reino Barack Dapat Ucapan Istimewa dari Syahrini

Perubahan jadwal diatur KPU, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, tertanggal 12 Juni 2020.

Di sisi lain, KPU mengusulkan tambahan anggaran untuk kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp 4,7 triliun.

Siapkan Bilik Suara Khusus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved