JOHN KEI DITANGKAP

John Kei Ditangkap Lagi, Kapolri: Kuncinya Negara Tak Boleh Kalah sama Preman

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- John Kei kembali ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

Penangkapan John Kei yang dijuluki Godfather Jakarta ini lantaran kasus kerusuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

John Kei dan kelompoknya diduga melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei.

Diketahui aklibat perilaku John Kei dan kelompoknya yang berbuat onar menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City.

Menurut Idham Aziz, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.

John Kei Kembali Ditangkap Padahal Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat, Bagaimana Status Hukumannya?

Sosok Nus Kei yang Rumahnya Diserang John Kei Diungkap Sekuriti Green Lake City: Dia Selalu Bantu

Menurut dia negara tidak boleh kalah dengan premanisme.

"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Idham Aziz mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme dan premanisme.

Menurutnya tindakan penganiayaan, pengrusakan, atau penjarahan sangat tidak dibenarkan.

Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai sidang nanti.

Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan.

Video Gol & Highlight Bologna vs Juventus, Cristiano Ronaldo Penalti, Paulo Dybala Cetak Gol Indah

Diduga Gelapkan Sejumlah Mobil di Batam, Aan Resmi Ditetapkan Tersangka

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari  kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terancam Hukuman Mati

John Refra Kei atau John Kei kembali ditangkap kepolisian karena diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.

Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.

Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved