JOHN KEI DITANGKAP
John Kei Ditangkap Lagi, Kapolri: Kuncinya Negara Tak Boleh Kalah sama Preman
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- John Kei kembali ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.
Penangkapan John Kei yang dijuluki Godfather Jakarta ini lantaran kasus kerusuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
John Kei dan kelompoknya diduga melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei.
Diketahui aklibat perilaku John Kei dan kelompoknya yang berbuat onar menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City.
Menurut Idham Aziz, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.
• John Kei Kembali Ditangkap Padahal Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat, Bagaimana Status Hukumannya?
• Sosok Nus Kei yang Rumahnya Diserang John Kei Diungkap Sekuriti Green Lake City: Dia Selalu Bantu
Menurut dia negara tidak boleh kalah dengan premanisme.
"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham Aziz mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme dan premanisme.
Menurutnya tindakan penganiayaan, pengrusakan, atau penjarahan sangat tidak dibenarkan.
Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan.
• Video Gol & Highlight Bologna vs Juventus, Cristiano Ronaldo Penalti, Paulo Dybala Cetak Gol Indah
• Diduga Gelapkan Sejumlah Mobil di Batam, Aan Resmi Ditetapkan Tersangka
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” katanya.

Terancam Hukuman Mati
John Refra Kei atau John Kei kembali ditangkap kepolisian karena diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.
Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.