JOHN KEI

John Kei Kembali Ditangkap Padahal Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat, Bagaimana Status Hukumannya?

Belum genap enam bulan bebas dari penjara dengan status bersyarat, John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap Polisi.

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Nama John Kei kembali menghebohkan publik selama tiga hari terakhir ini.

Hal itu lantaran penyerangan yang dilakukan kelompoknya di kawasan perumahan Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

John Kei pun kembali ditangkap karena perbuatannya tersebut.

Belum genap enam bulan bebas dari penjara dengan status bersyarat, John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap Polisi.

John Kei ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Green Lake City,John Kei sebelumnya pernah terlibat kasus pidana atas keterlibatan dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Sosok Nus Kei yang Rumahnya Diserang John Kei Diungkap Sekuriti Green Lake City: Dia Selalu Bantu

Isi Pesan John Kei di WhatsApp Ponsel Anak Buah Mengerikan, Ada Perintah Langsung Membunuh

John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan berupa berbuat baik selama dalam penahanan dan telah menjalani 2/3 masa hukuman. 

Namun kini belum genap enam bulan, polisi kembali menangkap John Kei pada Minggu (21/6/2020) malam.

John Kei ditangkap bersama anak buahnya di Perumahan Taman Taman Tytyan Indah Blok N1 No 2 RT 03 RW 12, Kota Bekasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan persnya mengatakan, John Kei dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah pasal 88 KUHP terkait dengan permufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan UU darurat nomor 12/1951," terang Nana, dalam konferensi pers Senin (22/6/2020) seperti disiarkan Kompas TV.

Diduga Gelapkan Sejumlah Mobil di Batam, Aan Resmi Ditetapkan Tersangka

Termasuk Berat Badan Menyusut, Orangtua Perlu Perhatikan 5 Gejala Diabetes Pada Anak

Adapun hukuman dalam kasus sebelumnya yang telah dinyatakan bebas bersyarat dan kaitannya dengan kasus ini, Polisi tetap akan melanjutkan proses tindak pidana dari kasus ini.

"Pembebasan bersyarat ini memang diberikan setelah para narapidana melaksanakan 2/3 masa hukuman dan yang bersangkutan bekelakauan baik,"

"Dengan kondisi seperti ini ya memang kalau mungkin yang dilakukan ini masih batas-batas biasa itupun akan dikembalikan ke tahanan."

"Tapi kan ini jelas yang bersangkutan melakukan tindak pidana kembali, ini kami butuh waktu dalam rangka proses penyidikannya, jadi proses ini pun akan terus kita lakukan, " terang Nana.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved