JOHN KEI
John Kei Kembali Ditangkap Padahal Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat, Bagaimana Status Hukumannya?
Belum genap enam bulan bebas dari penjara dengan status bersyarat, John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap Polisi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya menunggu penetapan status dari John Kei.
Yasona menyebut, John Kei akan menjalani hukuman lama ditambah dengan hukuman tindak pidana yang baru jika memang dinyatakan melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
• Sosok Nus Kei yang Rumahnya Diserang John Kei Diungkap Sekuriti Green Lake City: Dia Selalu Bantu
• VIRAL Pria Asal NTB Nikahi 2 Wanita Sekaligus, 2 Mempelai Wanita Ungkap Alasan Mau Dimadu
"Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau Polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," ucap Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Yasonna mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, John Kei berperilaku baik selama menjalani masa penahanan.
Namun, dirinya tak mengetahui faktor penyebab John Kei kembali berulah usai bebas bersyarat.
"Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba-tiba mungkin entah lah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke Polisi, kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
(Tribunnews.com/Tio/Chaerul Umam, Kompas.com/Rindi Nuris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat John Kei Kembali Ditangkap, Bagaimana Status Hukumannya?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
