Sepak Terjang John Kei sang Godfather of Jakarta, Mantan Debt Collector Hingga Pernah Jadi Politisi
Pria kelahiran Tutrean, Pulau Kei, Maluku Utara, 10 September 1969 ini terkenal dengan julukan Godfather of Jakarta.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mendengar nama John Kei identik dengan kejahatan.
Namanya menjadi satu di antara preman yang paling ditakuti.
Berjuluk Godfather of Jakarta, nama John Kei tiga hari terakhir ini kembali ramai diperbincangkan.
Hal itu lantaran dirinya terlibat kasus penganiayaan dan kericuhan.
Polda Metro Jaya menggerebek markas John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).
Penggerebekannya dilakukan setelah terjadi kasus penembakan, kericuhan, dan pembacokan di perumahan elite Green Lake City, Tangerang.
Profil John Kei
John Refra Kei merupakan nama lengkap John Kei.
Pria kelahiran Tutrean, Pulau Kei, Maluku Utara, 10 September 1969 ini terkenal dengan julukan Godfather of Jakarta.
Saat usia 18 tahun, John Kei merantau ke Surabaya.
Selama di Surabaya, John Kei menggelandang dan ditolong untuk membantu Hamba Allah di sebuah gereja.
Hingga dirinya memutuskan untuk pindah menuju ibu kota, tepatnya di kawasan Berlan, Jakarta Pusat.
John Kei dikenal sebagai debt kolektor melalui organisasi Angkatan Muda Kei (AMKEI).
Namanya makin meroket di komunitas underground Jakarta setelah kematian Basri Sangaji yang merupakan pesaingnya.
Kematian Basri Sangaji sering dikaitkan dengan John Kei.
Hal ini karena antara kelompok John Kei dengan Basri Sangaji sempat bentrok.
John Kei lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji.
Nama John Kei tersorot media saat dirinya tertangkap karena kasus pembunuhan Tan Harry Tantono, Direktur Sanex Stell Mandiri.
Pembunuhan
Kasus John Kei yang paling menghebohkan yaitu pembunuhan berencana bos Sanex Stell Mandiri, Tan Harry Tantono 26 Januari 2012.
Tan Harry Tantono ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat.
John Kei terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pria kelahiran 10 September 1969 divonis 12 tahun penjara pada 27 Desember 2012.
John Kei mengajukan banding.
Namun, dirinya kalah dalam persidangan dan justru hukumannya ditambah menjadi 16 tahun penjara.
Dia lalu dipenjara di penjara Nusakambangan, Cilacap.
Selama 3 bulan, John Kei ditempatkan di penjara dengan keamanan khusus, CCTV mengintai 24 jam dan dilarang berinteraksi.
Dia juga hanya bisa keluar dari sel penjara selama satu jam tiap harinya.
Lima tahun mendekam di penjara, John Kei sempat mengaku bertaubat.
Dia pun aktif dalam kegiatan keagamaan selama di penjara.
Hal tersebut diungkapkannya melalui acara Kick Andy Show.
Bebas Bersyarat
John Kei bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019).
Hal ini berarti dia hanya menjalani masa hukuman penjara 7 tahun 10 bulan.
Sesaat setelah bebas, John Kei sempat mengaku ingin berubah.
Dia ingin hidup tenang bersama dengan keluarganya.
Masuk Partai
Sebulan setelah bebas, John Kei bergabung dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu (15/1/2020).
Saat itu, John Kei diharapkan bisa membantu PKPI di Indonesia Timur.
Ditangkap Lagi
John Kei kembali ditangkap 6 bulan setelah keluar dari penjara oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menggerebek markas John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).
Penggerebekannya dilakukan setelah terjadi kasus penembakan, kericuhan, dan pembacokan di perumahan elite Green Lake City, Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan John Kei ditangkap bersama dengan anak buahnya.
Total 25 orang ditangkap polisi dalam penggerebekan ini.
Polisi juga mengamankan 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. (*)
*Artikel ini telah tayang Tribunnewswiki.com dengan judul 'John Kei'.