JOHN KEI DITANGKAP
John Kei Bantah Perintah Bunuh Pamannya Nus Kei, Pengacara: Gak Ada Bukti Sama Sekali
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut John Refra Kei, memerintahkan anak buahnya menyerbu dan membunuh pamannya, Nus Kei.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kelompok John Kei diciduk pihak kepolisian.
Hal itu lantaran penyerangan yang dilakukan Godfather of Jakarta ke perumahan elit Green Lake City.
Belakangan ikut terungkap jika John Kei juga disebut memerintahkan pembunuhan Nus Kei yang adalah pamannya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut John Refra Kei, narapidana penerima pembebasan bersyarat, memerintahkan anak buahnya menyerbu dan membunuh pamannya, Nus Kei.
Namun Anton Sudanto, penasihat hukum John Kei, membantah tuduhan itu.
Rumah Nus Kei, di kluster Australia, Perumahan Green Lake City, Tangerang, disebut belasan anak buah John Kei pada Minggu (21/6).
• Terungkap! Isi Pesan Nus Kei di Whatsapp Ungkap Permintaan Kepada John Kei: Ini Masalah Kita Berdua
• Kapolri Jendral Ihdam Aziz Tanggapi Masalah Kasus John Kei : Negera Tidak Boleh Kalah Dengan Preman
bangunan itu dirusak, demikian pula dua mobil miliknya dan sebuah mobil tetangganya.
Anton menyatakan tidak ada bukti konkret yang menunjukkan instruksi John Kei kepada anak buahnya untuk menyerang Nus Kei.
"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya menyerang Nus Kei) karena nggak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Namun pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini kan masih dalam tahap penyidikan, jadi biarkan diuji dulu oleh penyidik. Kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.
• Ramalan Zodiak Kamis 25 Juni 2020, Taurus Diuji, Capricorn Menuai Apa yang Ditabur, Virgo Optimis
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 24 Juni 2020, Gemini Dpenuhi Tuntutan Keluarga, Leo Dipuji
Anton enggan menanggapi materi kasus yang tengah dihadapi kliennya. Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya.
"Saya tidak bisa ngomong materi perkara ya. Tapi kami sudah dampingi beliau (Jon Kei). Intinya kami akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya.
John Kei keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah pada akhir 26 Desember 2019 lalu karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia divonis Mahkamah Agung 16 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung , bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI).