Kamis, 11 Juni 2026

PEMUSNAHAN BB DI KEJARI TANJUNGPINANG

Kepala Kejari Tanjungpinang: Pemusnahan BB, Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional

Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Kejari Tanjungpinang memusnahkan BB di antaranya narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam. Ia menyebut, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, Rabu (24/6/2020) sekaligus untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 

Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral, Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny serta pejabat di lingkungan Kejari Tanjungpinang.

Adapun banyak barang bukti yang dimusnahkan, yakni untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.

"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," sebutnya.

Disampaikannya, pemusnahan tersebut dalam perkara mulai 2018 hingga 2020. Untuk barang bukti satu buah senpi, satu perkara.

Uang palsu juga satu perkara.

"Kalau barang bukti narkotika dan obat-obatan jumlahnya ada sebanyak 83 perkara," ucapnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved