PEMUSNAHAN BB DI KEJARI TANJUNGPINANG

Kepala Kejari Tanjungpinang: Pemusnahan BB, Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional

Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Kejari Tanjungpinang memusnahkan BB di antaranya narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam. Ia menyebut, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, Rabu (24/6/2020) sekaligus untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam menyampaikan, pemusnahan barang bukti (BB), Rabu (24/6/2020), dalam rangka memperingati hari Anti Narkotika Internasional.

"Hari ini pemusnahan untuk sekaligus memperingati hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2020," ujarnya usai pemusnahan BB di kantor Kejari Tanjungpinang.

Disampaikannya, barang bukti narkotika berbagai jenis yang telah dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.

"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan mulai dari 2018 hingga 2020. Masih ada barang bukti, tapi tunggu hasil sidang," ujarnya kembali.

Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ada sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.

Konsumsi Obat-obatan, Polisi Selidiki Penyebab Gantung Diri Tamu Hotel di Karimun

Sebelum Ditemukan Tewas, Tjap Cam Terekam CCTv Bawa Kantong Plastik ke Dalam Hotel di Karimun

"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," ujarnya.

Ia pun mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika yang menjadi musuh negara.

"Bagi para generasi muda, jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas hingga menjadi pemakai narkotika.

Kejar prestasi untuk keluarga dan negara," imbaunya.

Senpi Dipotong

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam memimpin proses pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berstatus hukum tetap, Rabu (24/6/2020).

Dalam kegiatan tersebut, untuk jenis narkotika, dan obat tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara direbus.

Sedangkan handphone, uang palsu, dan timbangan sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Khusus satu unit senjata api (senpi) dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Silahkan teman-teman media juga menyaksikan narkotika jenis sabu dan pil, ganja serta obat-obatan kita rebus," ucap Ahelya menuangkan barang bukti ke dalam panci berisi air panas.

 Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020, Kepala Kemenag Batam: Kita Tetap Tahun Depan

 Datang ke Rumah Warga, Bawaslu Batam Lengkapi Petugas dengan APD Saat Tahapan Verifikasi Faktual

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved