KANTOR LEASING DIGERUDUK

FAKTA-FAKTA Sopir Online Datangi Kantor Leasing, Keluhkan Sikap Debt Collector, Ajukan 3 Tuntutan

Menurut mereka, apa yang dilakukan perwakilan pihak leasing berbeda dengan pernyataan Presiden yang memberi keringanan kredit.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Puluhan sopir taksi online mendatangi salah satu kantor leasing di Batam, Rabu (24/6/2020). 

Tuntutan kedua, pihaknya meminta pihak leasing untuk membuat pernyataan secara tertulis jika pandemi Covid-19 tidak dapat dikaitkan dengan pasal 1244 KUH Perdata.

Sebab, dalihnya, pandemi Covid-19 dianggap sebagai force majeure.

Jika dilihat, pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan jika debitur harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga bila dia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya suatu perikatan atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan suatu perikatan disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya.

Sedangkan untuk tuntutan ketiga, para sopir taksi online juga meminta pernyataan secara tertulis jika imbauan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dianggap bertentangan dengan KUH Perdata.

“Jangan sembarang tarik. Ada UU Fidusia yang mengatur,” ucapnya.

Diketahui, baik sopir taksi online dan pihak leasing dijadwalkan kembali bertemu di Polresta Barelang Jumat (26/6/2020) mendatang.

Pertemuan itu akan kembali membahas kelanjutan permasalahan keringanan pembiayaan kredit mobil.

Pendapatan Merosot

Sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Batam, hampir seluruh sektor terdampak.

Salah satunya pendapatan para sopir taksi online di Kota Batam. Merasa merasakan betul dampaknya, apalagi setelah hampir seluruh hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata di Batam ditutup akibat pandemi.

“Turunnya drastis,” ucap seorang sopir, Indra kepada TribunBatam.id, Rabu (24/6/2020).

Ketua komunitas sopir taksi online di Kota Batam, Rahmad Syafrial mengatakan, rata-rata biaya mobil setiap sopir sekitar Rp 4 juta.

Jumlah ini dirasanya berat jika keadaan di Kota Batam belum benar-benar pulih seperti sedia kala.

Hal ini kemudian yang membuat para sopir mengeluh jika pihak leasing tetap menarik biaya kredit selama pandemi Covid-19 belum usai.

“Saat pertemuan beberapa waktu lalu, disepakati jika kami tetap membayar Rp 500 ribu per bulan. Tapi, angka itu pemotongan pokok hutang bukan pemotongan bunga. Namun pihak leasing malah membuat aturan sesuka hati,” tambah Rahmad usai audiensi dengan pihak leasing dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved