KANTOR LEASING DIGERUDUK
FAKTA-FAKTA Sopir Online Datangi Kantor Leasing, Keluhkan Sikap Debt Collector, Ajukan 3 Tuntutan
Menurut mereka, apa yang dilakukan perwakilan pihak leasing berbeda dengan pernyataan Presiden yang memberi keringanan kredit.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah sopir taksi online mendatangi kantor leasing di Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (24/6) kemarin.
Mereka mengeluhkan perlakuan pihak leasing, termasuk petugas debt collector yang menurut mereka sudah melewati batas.
Menurut mereka, apa yang dilakukan perwakilan pihak leasing berbeda dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang memberi keringanan kepada kredit, khususnya saat pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Mereka hanya meminta pihak leasing untuk memberi keringanan terhadap pembiayaan kredit mobil milik mereka.
Sebab, selama pandemi Covid-19 melanda Batam, pendapatan para sopir taksi online ikut terdampak.
"Kondisi saat ini force majeure. Instruksi Presiden sudah jelas, diberi keringanan di tengah Covid-19. Sementara debt collector masih mengincar-incar kami," ujar seorang sopir kepada TribunBatam.id.
Berikut TribunBatam.id sajikan fakta-fakta sejumlah sopir online mendatangi kantor leasing:
Langgar Kesepakatan Awal
Puluhan sopir taksi online di Batam meminta pihak leasing di Kota Batam, Provinsi Kepri untuk bertindak tegas.
Mereka menilai, cara beberapa petugas debt collector mereka bertindak sesuka hati. Hal ini disampaikan oleh seorang sopir taksi online, Rahmat.
“Kami sampai dicegat malam hari. Bahkan ada anggota didatangi sampai ke rumahnya,” kata Rahmat yang juga merupakan ketua salah satu komunitas sopir taksi online di Batam kepada TribunBatam.id, Rabu (24/6/2020).
Menurutnya, hal ini melanggar perjanjian awal saat kedua belah pihak bertemu di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan itu, baik sopir taksi online dan pihak leasing di Batam telah bersepakat jika keringanan pembiayaan kredit mobil diberikan selama tiga bulan dan akan kembali dibahas pada bulan Juni 2020 untuk kesepakatan selanjutnya.
“Itu berlaku selama pandemi Covid-19 saja. Kondisi ini sudah kita sepakati sebagai force majeure,” tambahnya.
Sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Batam, pendapatan para sopir taksi online diakuinya menurun drastis.
• Aston Hotel Batam Sambut New Normal, Terapkan Protokol Kesehatan, Antar Langsung Makanan ke Tamu
• Tokoh Iklan Legendaris RCTI OKE, Hj Noor Parida Meninggal Dunia, Tutup Usia 66 Tahun