KANTOR LEASING DIGERUDUK
FAKTA-FAKTA Sopir Online Datangi Kantor Leasing, Keluhkan Sikap Debt Collector, Ajukan 3 Tuntutan
Menurut mereka, apa yang dilakukan perwakilan pihak leasing berbeda dengan pernyataan Presiden yang memberi keringanan kredit.
Biaya itu menurutnya adalah hasil skema pembiayaan yang telah diajukan para sopir taksi online di Batam saat pertemuan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Jika merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penangguhan kredit dilakukan selama 1 tahun tanpa biaya bunga.
Darinya diketahui, hampir 300 orang sopir taksi online benar-benar terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.
Pihak leasing sendiri usai audiensi tak ingin berkomentar panjang lebar. Perwakilan mereka tak ingin ditemui dan meminta untuk menunggu pertemuan di Mapolresta Barelang Jumat (26/6/2020) nanti
Kapolresta Barelang Bereaksi
Kisruh pembiayaan kredit mobil sopir taksi online mendapat tanggapan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.
Menurutnya, baik pihak leasing ataupun sopir taksi online, harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) Fidusia.
Oleh sebab itu, jika terjadi penarikan kendaraan, menurut Purwadi prosedurnya harus jelas.
“Kalau leasing tidak patuh terhadap UU, mereka salah,” tegasnya kepada TribunBatam.id, Rabu (24/6/2020).
Kapolresta Barelang meminta pihak leasing untuk tidak sembarang menarik kendaraan. Menurutnya, ada aturan yang harus diikuti.
“Perlu dicek, jadi tidak sembarang tarik. Biasanya, kalau leasing tarik itu sudah sesuai ketentuan UU,” ucapnya.
Saat sejumlah perwakilan sopir taksi online mendatangi sebuah leasing di Kota Batam, mereka mengeluhkan sikap petugas debt collecter yang dianggap berbuat sesuka hati.
Mereka diketahui terus mengintai kendaraan milik para sopir untuk ditarik. Sementara, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penangguhan biaya kredit diangap sudah sangat jelas.

“Satu tahun tanpa biaya bunga. Itu hasil pertemuan dengan OJK Kepri. Tiga bulan awal diberi keringanan sampai Juni. Jika sudah Juni dan pandemi belum usai, akan kembali dibahas dan dimediasi untuk masalah pembiayaan ini,” ujar seorang sopir taksi online di Batam kepada Tribun Batam.
Untuk permasalahan ini, rencananya akan ada pertemuan lanjutan di Polresta Barelang antara perwakilan sopir taksi dengan perwakilan leasing, Jumat (26/6/2020) nanti.
Pembahasan Organda ASK dengan APPI Kota Batam
Organisasi Angkutan Darat Angkutan Sewa Khusus (Organda ASK) Provinsi Kepri pernah membahas bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Batam tentang keringanan pembiayaan.
Hal ini terkait kisruh antara perwakilan sopir taksi online dengan sebuah leasing di Kota Batam.
“Beberapa waktu lalu sudah kami bahas. Sudah disebut mereka kepada kami, jika ada yang keberatan, segera lapor ke Organda ASK dan akan difasilitasi ke pihak leasing sesuai hasil rapat,” tegas Sekretaris DPC Organda ASK Kepri, Sawir kepada TribunBatam, Rabu (24/6/2020).
Sementara, terkait skema keringanan pembiayaan kredit (restrukturisasi), kebijakan leasing satu dengan lainnya menurutnya tentu berbeda.
“Tapi yang jelas, telah disepakati beberapa waktu lalu jika 3 bulan diberi keringanan. Untuk bulan Juni akan dibahas kembali,” sambungnya.
• Jadwal MotoGP 2020, Seri Perdana GP Spanyol di Sirkuit Jerez 19 Juli Digelar Tertutup Tanpa Penonton
• TAK Ditemukan Peristiwa Pidana, Polisi Hentikan Kasus Tewasnya Musalim
Namun di sisi lain, dia juga turut memberi perhatian jika terjadi penarikan paksa kendaraan yang dilakukan semena-mena.
Baginya, aturan penarikan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Fidusia.
"Saling menghormati hak. Ada aturan hukum yang mengatur itu," paparnya jika terjadi penarikan paksa kendaraan.
Saat ini, sebanyak 13 badan usaha ASK yang menaungi taksi online juga belum menyampaikan keluhannya terkait keringanan pembiayaan kredit.
Dengan penerapan fase ‘New Normal’ di Batam, Sawir berharap, gairah ekonomi warga dan seluruh sektor industri kembali bangkit seperti sedia kala.
“Pelan-pelan. Kita semua harus optimis tentunya,” ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)