KANTOR LEASING DIGERUDUK

Kisruh Pembayaran Kredit Sopir Taksi Online dengan Leasing di Batam, Ini Langkah OJK Kepri

Sementara, kebijakan mengenai restrukturisasi, OJK Kepri menyerahkan kepada masing-masing perusahaan.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Sopir taksi online mendatangi salah satu kantor leasing di Kota Batam, Rabu (24/6/2020). OJK Kepri telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang countercyclical. 

Diketahui, sejumlah sopir taksi online ini datang ke kantor leasing ini sejak pukul 10.00 WIB.

Tidak hanya pria, beberapa dari sopir taksi online juga tampak sopir wanita.

Mereka ikut berang karena tindakan pihak leasing dianggap di luar batas.

Ajukan Tiga Tuntutan

Sejumlah sopir online di Kota Batam audiensi singkat dengan perwakilan leasing.

Dalam pertemuan itu, terlihat pihak leasing tak terlalu banyak bicara. Perwakilan mereka hanya diam saat mendengar seluruh keluhan para sopir online Kota Batam itu.

Sesekali mereka menyanggah pendapat beberapa sopir.

“Kami akan berkoordinasi ke pusat dan pimpinan,” kata salah seorang perwakilan leasing dalam audiensi itu.

Pada kesempatan itu, beberapa petugas kepolisian ikut mengamankan jalannya audiensi agar tak ricuh.

Dari pernyataan salah seorang ketua komunitas sopir taksi online Batam, Rahmad Syafrial, diketahui kedatangan mereka membawa tiga tuntutan.

“Yang pertama kami meminta skema (restrukturisasi kredit) secara tertulis. Jadi untuk keringanan pembiayaan kredit yang diberikan kami itu lebih terbuka. Pihak leasing harus jujur dalam menyampaikan skema itu,” tegasnya kepada Tribun Batam usai audiensi digelar.

Rahmad sangat menyayangkan jika skema ini terkesan ditutup-tutupi.

“Katanya hanya bisa ditunjukkan kepada debitur. Tapi saat sudah sampai dan ditunjukkan kepada debitur, (skema) berubah terus,” sesalnya.

Tuntutan kedua, pihaknya meminta pihak leasing untuk membuat pernyataan secara tertulis jika pandemi Covid-19 tidak dapat dikaitkan dengan pasal 1244 KUH Perdata.

Sebab, dalihnya, pandemi Covid-19 dianggap sebagai force majeure.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved