KANTOR LEASING DIGERUDUK

Kisruh Pembayaran Kredit Sopir Taksi Online dengan Leasing di Batam, Ini Langkah OJK Kepri

Sementara, kebijakan mengenai restrukturisasi, OJK Kepri menyerahkan kepada masing-masing perusahaan.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Sopir taksi online mendatangi salah satu kantor leasing di Kota Batam, Rabu (24/6/2020). OJK Kepri telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang countercyclical. 

Menurut mereka, apa yang dilakukan perwakilan pihak leasing berbeda dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang memberi keringanan kepada kredit, khususnya saat pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Mereka hanya meminta pihak leasing untuk memberi keringanan terhadap pembiayaan kredit mobil milik mereka.

Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Tekstil Meringkuk di Rutan, 4 di Antaranya Oknum Pejabat BC Batam

Permukaan Air Dam Duriangkang Naik 37 Cm, Korlap Tim TMC Sebut Hujan Buatan di Batam Berhasil

Sebab, selama pandemi Covid-19 melanda Batam, pendapatan para sopir taksi online ikut terdampak.

"Kondisi saat ini force majeure. Instruksi Presiden sudah jelas, diberi keringanan di tengah Covid-19. Sementara debt collector masih mengincar-incar kami," ujar seorang sopir kepada TribunBatam.id.

Berikut TribunBatam.id sajikan fakta-fakta sejumlah sopir online mendatangi kantor leasing:

Langgar Kesepakatan Awal

Puluhan sopir taksi online di Batam meminta pihak leasing di Kota Batam, Provinsi Kepri untuk bertindak tegas.

Mereka menilai, cara beberapa petugas debt collector mereka bertindak sesuka hati. Hal ini disampaikan oleh seorang sopir taksi online, Rahmat.

“Kami sampai dicegat malam hari. Bahkan ada anggota didatangi sampai ke rumahnya,” kata Rahmat yang juga merupakan ketua salah satu komunitas sopir taksi online di Batam kepada TribunBatam.id, Rabu (24/6/2020).

Menurutnya, hal ini melanggar perjanjian awal saat kedua belah pihak bertemu di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan itu, baik sopir taksi online dan pihak leasing di Batam telah bersepakat jika keringanan pembiayaan kredit mobil diberikan selama tiga bulan dan akan kembali dibahas pada bulan Juni 2020 untuk kesepakatan selanjutnya.

“Itu berlaku selama pandemi Covid-19 saja. Kondisi ini sudah kita sepakati sebagai force majeure,” tambahnya.

Sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Batam, pendapatan para sopir taksi online diakuinya menurun drastis.

Bukan tanpa alasan, selama ini, para sopir taksi online sangat bergantung dengan para wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan lokal.

Selain itu, mereka juga bergantung dengan operasi hotel dan pusat pembelajaan di Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved