BINTAN TERKINI

Marak Pencurian Tabung Gas di Kawal Bintan, Polisi: Kita Sudah Punya Target Pelaku

Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Nyoman mengatakan, pihaknya gencar melakukan patroli ke beberapa tempat yang rawan pencurian

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Foto Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Nyoman. Ia menuturkan, terkait kasus pencurian tabung gas di Kawal Bintan, pihaknya masih melakukan pemetaan tindak kriminal di wilayah tersebut. 

Jumhur juga mengembangkan kasus ini dari keterangan yang disampaikan tersangka RD.

Pihaknya menangkap dua tersangka lain berinisial ST dan BC di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Sabtu (9/5).

Dalam penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor matik warna putih BP 3431 UP, 1 unit mobil merek warna silver metalik BP 1412 TY dalam keadaan rusak dan anak kunci.

Ada juga 130 bungkus rokok berbagai merek, 1 buah tang jepit warna hijau kuning, 1 buah tang gunting serta 1 buah gembok warna silver.

Kemudian 1 unit speaker aktif warna hitam, 5 buah tabung gas LP3 ukuran 3 Kg, 1 buah jerigen berisikan BBM Bensin 5 liter, 1 buah kantong plastic warna merah ukuran besar, 1 buah engsel gembok dalam keadaan rusak, 1 kotak Extra Joss, 3 bungkus Indomie Goreng, 1 kotak rokok berisikan uang koin sejumlah Rp 22 ribu.

"Para pelaku berencana akan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang dan sebagian dipakai sendiri," tuturnya.

Jumhur juga menambahkan,dari hasil interogasi tersangka RD mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan dua tersangka lain, ST (15) dan dibantu BC (22).

"RD mengaku sudah beraksi dibeberapa lokasi yaitu di Tanjunguban, Sei Kecil, Simpang Lagoi dan Lobam. Diperkirakan, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta," ungkapnya.

Jumhur menambahkan, bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka diberikan hukuman.Namun para tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda.

Dimana RD dan ST dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sedangkan tersangka BC dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved