BINTAN TERKINI
Meski Covid-19, Warga Bintan Tetap Antusias Bayar Pajak Kendaraan, Pencapaian Sudah Mendekati Target
Irawati menuturkan, antusias masyarakat Bintan membayar pajak terlihat saat pelayanan Samsat di UPT Kijang tutup sejak 25 Maret-2 Juni 2020
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Saat pandemi Covid-19, masyarakat di wilayah Kabupaten Bintan masih antusias dalam membayar pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kijang, Irawati Puspa Dewi, Rabu (24/6/2020).
"Masyarakat Bintan hingga saat ini masih sangat antusias membayar pajak kendaraan, khususnya di wilayah Kijang," tuturnya.
Irawati menuturkan, antusias masyarakat membayar pajak terlihat saat pelayanan Samsat di UPT Kijang tutup pada tanggal 25 Maret hingga 2 Juni 2020 kemarin.
Masyarakat masih banyak yang datang ingin membayar pajak kendaraan.
• Musim Penghujan, Harga Sayuran di Bintan Mengalami Kenaikan, Bayam Tembus Rp 14 Ribu Per Kilo
• OTK Serang Petugas di Mako Polres Karimun, Wakapolres: Simulasi Ini Untuk Kesiapsiagaan Anggota
• HARI Ini, Kamis (25/6) Wilayah Tanjungpinang dan Bintan Diprediksi Diguyur Hujan
Begitu juga dengan pembayaran melalui Online E-Samsat. Ia mengatakan masyarakat banyak yang membayar pajak kendaraannya melalui online E-Samsat, walaupun pelayanan secara langsung di kantor Samsat tutup.
Tidak hanya itu, antusias masyarakat juga terlihat saat mulai dibukanya pelayanan pada 2 Juni 2020 kemarin.
Pembayaran pajak kendaraan baik sepeda motor dan mobil dari tanggal 2-23 Juni 2020 mencapai Rp 410.991.957. Sedangkan target per bulannya Rp 492.517.643.
Itu artinya pencapaian saat ini sudah mendekati target per bulan.
"Dari data pembayaran pajak kendaraan, kita juga bisa lihat sendiri antusias warga dalam membayar pajak,"tuturnya.
Sementara itu, saat disinggung sepanjang tahun 2020, dari Januari-Juni 2020 terkait pencapaian pembayaran pajak kendaraan, Irawati menjelaskan dari Januari hingga 23 Juni 2020 pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai Rp 2.472.319.800.
"Jadi sudah mencapai 41,83 persen dari target tahunan kita di tahun 2020 yang mencapai Rp 5.910.211.720," ungkapnya.
Irawati menjelaskan, untuk wilayah lingkup pelayanan UPT PPD Kijang, yakni Kecamatan Bintan Timur, Gunung Kijang, Bintan Pesisir dan Mantang.
Meski demikian, pihaknya tetap melayani masyarakat dari daerah manapun untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
"Contohnya ada yang dari Pinang membayar pajak di sini, karena mungkin bekerja di daerah sini dan lainnya, kita layani.