PILKADA BATAM
Pastikan Bebas Corona, 288 Petugas Pelaksana Pilkada Batam Jalani Rapid Test, Digelar 2 Hari
Komisioner KPU Batam, Martius mengatakan, ada sebanyak 288 orang penyelenggara Pilkada di Batam yang diwajibkan untuk menjalani rapid test
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seluruh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang menjalani rapid test Covid-19.
Di Batam, Komisioner Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Martius mengatakan, ada sebanyak 288 orang penyelenggara Pilkada yang diwajibkan untuk menjalani rapid test.
"35 orang KPU termasuk sekretariat, 60 orang PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) dan 192 PPS (Panitia Pemungutan Suara). Semuanya sudah menjalani rapid test di tiap puskesmas yang telah disiapkan oleh Dinkes," ujar Martius, usai meninjau pelaksanaan rapid test di Puskesmas Sungai Langkai, Sabtu (27/6/2020).
Ia mengatakan, pelaksanaan rapid test berlangsung dua hari.
"Hari pertama kemarin, hasil rapid kita belum menemukan ada yang reaktif, hasilnya non reaktif," kata Martius.
• Tiga Warga Batam Jadi Korban Penipuan, Pelaku Pura-pura Jadi Kompol Agung Gima Sunarya
• Modus Jual Beli Mobil, Nama Mantan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya Dicatut Orang
Kewajiban rapid test ini, lanjutnya, untuk menyambut verifikasi faktual.
"Sesuai aturan teknis pelaksanaan pilkada di tengah pendemi, PPS, PPK sebelum melakukan verifikasi faktual syarat dukungan balon perseorangan wajib melaksanakan rapid terlebih dahulu," ungkapnya.
Hal itu untuk mencegah merebaknya Covid-19. Selain itu tentunya untuk memastikan proses verifikasi faktual dapat berjalan lancar.
"Jadi kita harapkan masyarakat tidak perlu cemas jika tim PPS mendatangi rumah sesuai dengan KTP yang diberikan pada balon independen.
Kita pastikan semua pelaksana Pilkada dalam keadaan sehat sebagaimana protokol kesehatan," kata Martius.
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)