PENGUMUMAN PPDB BATAM
BEGINI Cara Mengadu ke Disdik Batam Jika Anak Tak Diterima Sekolah Negeri saat PPDB Online
Bagi warga yang mengalami kendala, seperti tidak diterima di pilihan pertama atau terlempar dari zonasi bisa mengadu ke Disdik.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Pendidikan Kota Batam membuka posko pengaduan PPDB online bagi warga Batam yang ingin mengadukan masalah penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2020/2021.
Warga dapat langsung mendatangi posko PPDB yang berada di samping gedung kantor Disdik Batam, Sekupang.
Mereka langsung dilayani petugas panitia PPDB dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh petugas.
"Kita terima dan kumpulkan dulu pengaduannya, apa saja kendala yang dialami pendaftar," ujarnya sala seorang petugas PPDB sembari melayani pengumpulan administrasi pendaftar.
Bagi warga yang mengalami kendala, seperti tidak diterima di pilihan pertama atau terlempar dari zonasi pihaknya menyediakan laporan pengaduan.
Berikut ini sejumlah syarat dan cara mengajukan pengaduan:
1. Mengisi formulir permohonan pengaduan yang disediakan Disdik.
2.Melampirkan fotocopy nomot token listrik
3.Melampirkan fotocopy KTP dan 4.melampirkan fotocopy KK serta bukti pendaftaran PPDB.
Hingga Senin (29/6/2020) siang puluhan warga bergantian mendatangi kantor Disdik Batam.
Mereka memadati posko hingga teras kantor Disdik.
Bahkan ada yang berteriak lantaran harus menunggu lama.
Tidak sedikit di antara mereka melaporkan hal yang sama, yakni anak tidak masuk PPDB dan terlempar dari zonasi.
Masalah PPDB Sudah Terjadi Menahun
Sebelumnya diberitakan, masalah siswa baru tak tertampung saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 27, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri sudah terjadi sejak empat tahun terakhir.