Istri ke 3 Tak Mau Kasih Jatah, Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 8 Kali
Ahmad mencabuli anak tirinya, sebut saja Melati, sebanyak 8 kali yang masih tercatat sebagai siswi SMP kelas 2, sejak November 2019 hingga Maret 2020.
TRIBUNBATAM.id, TUBAN - Seorang pria nekat mencabuli anak tirinya hingga delapan kali karena tidak mendapat jatah dari istrinya.
Diketahui, istrinya tersebut merupakan istri ke 3, sedangkan korban adalah anak istri ke 3 nya itu.
Pria bernama Ahmad Arifin (34) asal Tuban, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih remaja.
Ahmad mencabuli anak tirinya, sebut saja Melati, sebanyak 8 kali yang masih tercatat sebagai siswi SMP kelas 2, sejak November 2019 hingga Maret 2020.
Di balik aksi bejatnya, ternyata pelaku sudah menikah sebanyak tiga kali.
• Sayangi Diri Anda, Berikut Tipe Penyakit Diabetes, Jadi Penyakit Silent Killer
• Kelompok Bersenjata Serang Bursa Efek Pakistan, Enam Orang Tewas Kena Granat
• Polisi Perbatasan Polres Anambas Bripka Boy Van Hoven, Arungi Ombak 3 Meter Demi Tugas Negara
Pernikahan pertamanya tidak mempunyai anak.
Pernikahan kedua memiliki anak dari pasangannya dan ketiga menikah dengan istrinya yang sudah memiliki anak yaitu Melati (korban).
Namun pada pernikahan ketiga, dia tak kuasa menahan nafsunya untuk menyetubuhi anak tirinya.
Terlebih saat dia pulang dari Malaysia, karena istrinya tidak mau memberikan layanan biologis.
"Pelaku sudah menikah tiga kali, jadi cerai lalu menikah lagi, aksi cabul dilakukan pada anak tirinya istri ketiga," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).
Ruruh menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.
Lalu aksi cabul itu pun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.
Selanjutnya, ibu dari Melati melaporkan aksi tersebut ke polisi.
• Peringatan Hari Keluarga Nasional, Ketahanan Keluarga Diuji saat Pandemi
• Kementerian Pariwisata Kirim 8.000 Paket ke Kepri, Isdianto Sebut Vaksin Covid-19 Belum Jelas
"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap."
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban.