Kemenhub Buka Wacana Pajak Sepeda, Pernah Diterapkan di Era 70-an

Bagi generasi 80-an, pasti pernah mengalami masa sepeda dikenakan pajak. Kini pemerintah membuka wacana pajak sepeda

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Ribuan warga berpartisipasi dalam kegiatan Batam Bersepeda saat melintas di Jembatan Layang Laluan Madani, Batam, Senin (20/1/2020). Kemacetan terlihat di antara para pesepeda yang gowes pagi di jam kerja sepanjang 20 km. 

Razia sepeda

Razia pajak sepeda di era 80-an tidak jauh beda dengan razia STNK kendaraan bermotor.

Perasaan deg-degan bila berhadapan dengan petugas, terlebih jika surat-surat kendaraan tidak lengkap.

Begitu juga dengan razia sepeda di jaman dulu. Saking takutnya, ada juga yang pilih menghindar.

Pemerintah menerapkan pajak sepeda sejak tahun 1950-an. Awalnya berbentuk lempengan logam dan ditempel di sepeda.

Kemudian di era 70-an berubah menjadi stiker. 

Pengendara sepeda yang sepedanya saat ada razia kedapatan belum tertempel stiker, biasanya akan disuruh membeli stiker di tempat.

Sadisnya, petugas operasi tidak segan mencabut pentil sepeda tersebut jika pengendara tidak punya uang untuk membeli stiker.

Di zaman sekarang, penarikan pajak sepeda onthel sudah tidak berlaku lagi.

Diperkirakan berakhir tahun 1994, ada juga yang tahun 1995, mungkin tergantung daerahnya.

Tetapi dari referensi yang didapatkan dari google masih ada stiker yang bertanda tahun 1997.

Bila pemerintah kembali menerapkan pajak sepeda, mungkinkah akan ada razia seperti jaman dulu?(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved