PPDB BATAM 2020

Ketua Komite SMPN 27 Batam Kumpulkan Ketua RT & RW, Antisipasi Orangtua Datangi Sekolah

266 calon peserta didik yang tidak tertampung di SMPN 27 Batam yang berlokasi di Kecamatan Sagulung ini mayoritas merupakan warga sekitar sekolah.

TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Sejumlah orangtua murid mendatangi SMPN 27 Batam. Mereka meminta pihak sekolah menerima anaknya untuk sekolah di tempat tersebut. 

Dinas Pendidikan ( Disdik) Kota Batam membuka posko pengaduan PPDB online bagi warga Batam yang ingin mengadukan masalah penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2020/2021.

Warga dapat langsung mendatangi posko PPDB yang berada di samping gedung kantor Disdik Batam, Kecamatan Sekupang.

Mereka langsung dilayani petugas panitia PPDB dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh petugas.

"Kami terima dan kumpulkan dulu pengaduannya, apa saja kendala yang dialami pendaftar," ujar seorang petugas PPDB sembari melayani pengumpulan administrasi pendaftar.

Bagi warga yang mengalami kendala, seperti tidak diterima di pilihan pertama atau terlempar dari zonasi pihaknya menyediakan laporan pengaduan.

Berikut ini sejumlah syarat dan cara mengajukan pengaduan:

1. Mengisi formulir permohonan pengaduan yang disediakan Disdik.

2. Melampirkan fotokopi nomor token listrik

3.Melampirkan fotokopi KTP dan

4.melampirkan fotocopy KK serta bukti pendaftaran PPDB.

Hingga Senin (29/6/2020) siang puluhan warga bergantian mendatangi kantor Disdik Batam.

Mereka memadati posko hingga teras kantor Disdik.

Bahkan ada yang berteriak lantaran harus menunggu lama.

Tidak sedikit di antara mereka melaporkan hal yang sama, yakni anak tidak masuk PPDB dan terlempar dari zonasi.

Jadi Masalah Setiap Tahun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved