BATAM TERKINI
Selain KIA dan KTP-el, Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Mandiri Gunakan HVS, Berlaku 1 Juli 2020
Pemohon dapat mengurus layanan digital tersebut melalui laman website http://disdukcapilbisa.go.id.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara digital dengan mudah melalui laman website http://disdukcapilbisa.go.id .
Berlaku mulai 1 Juli 2020, kebijakan layanan ini berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi dokumen kependudukan.
Dalam aturan tersebut, pencetakan dokumen dapat menggunakan media kertas HVS 80 gram warna putih, kecuali KIA dan e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar mengatakan, melalui layanan digital ini, pemohon dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.
"Aturan ini berlaku Juli untuk semua berkas seperti pengurusan akta semua jenis KK, kecuali KTP-el dan KIA. Jadi semua bisa cetak sendiri yang tujuannya memudahkan masyarakat," ujar Said, Selasa (30/6/2020).
Ia menambahkan, pemohon cukup mengunggah berkas-berkas yang disyaratkan dalam laman http://disdukcapilbisa.go.id, sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
Hal ini diterapkan agar masyarakat tidak perlu repot mengurus dokumen di kantor Disdukcapil.
Setiap hasil pengurusan dokumen yang diajukan akan dikirimkan melalui email pemohon, dan dapat dicetak sendiri sesuai dengan ketentuan. Pencetakan mandiri ini berlaku selagi tidak ada perubahan data pada dokumen yang diajukan.
Semua dokumen juga sudah menggunakan tandatangan digital dan barcode, sehingga tidak membutuhkan legalisir.
"Jadi tidak ada tandatangan manual seperti dulu lagi yang membuat pelayanan berjalan lebih lama. Sekarang, sudah tidak perlu lagi," tambahnya.
Layanan Kependudukan di Batam Jadi Sorotan
Komisi I DPRD Batam meminta Wali kota Batam mencopot Abdul Malik dari jabatannya sebagai Kepala Bidang ( Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Kota Batam.
Ini setelah rombongan Ketua Komisi I DPRD Batam mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Batam untuk memastikan layanan kependudukan di sana maksimal.
• Tiga Tersangka Kuras Rekening Korban Rp 415,59 Juta, Anggota Polda Kepri Buru Hingga Sumatra Selatan
• Hari Kedua PPDB, Panitia Terima 331 Pendaftar Melalui Sistem ke SMKN 8 Batam
Wakil rakyat ini semakin kesal ketika Kabid Kependudukan itu diduga memblokir nomor WhatsApp.
Kunjungan rombongan wakil rakyat ini bermula ketika seorang warga Batam yang kesulitan mengajukan pengurusan akta kematian menggunakan surat kuasa.