BATAM TERKINI

Selain KIA dan KTP-el, Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Mandiri Gunakan HVS, Berlaku 1 Juli 2020

Pemohon dapat mengurus layanan digital tersebut melalui laman website http://disdukcapilbisa.go.id.

tribunbatam/alfandi simamora
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar. Mulai 1 Juli 2020, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara digital. 

Dimana keluarga almarhum diketahui tinggal di Sibolga, Sumatra Utara, sehingga orang tua almarhum memberikan surat kuasa kepada keluarga di Batam untuk mengurus akte kematian tersebut.

Perjuangan warga Batam ini pun viral di media sosial, setelah Kabid Kependudukan menolak permohonan surat kuasa tersebut dan mengatakan harus ahli waris yang mengurus permohonan tersebut.

Kepala Dinas Disduk Batam langsung merespon hal tersebut setelah viral dibeberapa pemberitaan media online, hingga mengambil alih dan menyelesaikan langsung berkas tersebut.

"Ya, nomor kami pun biblokir sama dia. Cara-cara pejabat seperti ini kurang fair dan tak beretika. Maka untuk itu, kami rekomendasikan agar Abdul Malik dicopot oleh wali kota Batam. Ini soal pelayanan," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Selasa (30/6/2020).

Utusan menambahkan, Komisi I DPRD Batam datang ke kantor Disdukcapil Kota Batam untuk memastikan layanan kependudukan di sana.

Meski terlihat pelayanan tetap berjalan, namun rombongan tidak menemukan Kabid Kependudukan itu.

"Beberapa bagian pelayanan berjalan. Tetapi kami sayangkan, Beliau tidak berada di tempat. Tidak tahu apa penyebabnya. Tapi kalau memang benar Beliau mempersulit, sangat disayangkan. Kasihan masyarakat yang dipersulit. Di sini juga, memantik potensi pungutan liar jika tak dipangkas urusan birokrasi yang berbelit-belit itu," tegasnya.

Anggota DPRD Batam lainnya, Safari Ramadhan mengatakan, keluhan dari masyarakat tentang layanan kependudukan diharapkan dapat menjadi evaluasi oleh Organasisi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat yang kesulitan dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Sebelumnya kami sudah mengantongi informasi terkait keluhan dari masyarakat akan kondisi pelayanan yang kurang bagus dan maksimal. Dari hasil sidak ini, kami menemukan adanya hal-hal yang kiranya perlu diperbaiki segera oleh dinas tersebut,” katanya.

TribunBatam.id masih mengonfirmasi Kabid Kependudukan terkait informasi ini.

Berlaku di Tanjungpinang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menciptakan inovasi baru.

Akta kelahiran sudah bisa dicetak sendiri bagi pemohon. Kepala Disdukcapil Irianto mengatakan, pengajuan bisa dilakukan secara online.

Sehingga pemohon tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil Tanjungpinang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved