BATAM TERKINI
Selain KIA dan KTP-el, Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Mandiri Gunakan HVS, Berlaku 1 Juli 2020
Pemohon dapat mengurus layanan digital tersebut melalui laman website http://disdukcapilbisa.go.id.
"Melalui aplikasi WhatsApp, pemohon tinggal menyertakan seluruh persyaratan seperti biasa," ujarnya, Jumat (26/06).
Bila petugas verifikasi berkas menyatakan lengkap akan mendapat balasan dengan mengirimkan file akte tersebut.
Ia menyampaikan, terobosan ini sebagai wujud Kota Tanjungpinang sebagai smart city.
Pelayanan ini, menurutnya dimulai dari permohonan akte kelahiran. Kedepan, semua pengurusn termasuk surat menurat dapat dilakukan secara online.

"Jadi sangat memudahkan warga Tanjungpinang. Kalau pun hilang gampang, tinggal cetak aja lagi, terpenting file jangan hilang," ucapnya.
Untuk mendukung terobosan tersebut, pihaknya sedang mengajukan sarana dan prasarana pendukung.
Saat ini, hanya satu unit komputer yang digunakan untuk mendukung layanan online itu.
"Minimal kalau pelayanan ada 3 komputer dan petugasnya. Satu buat menerima berkas, dua untuk pengecekan, ketiga mengirimkan hasil. Jadi bisa diperkirakan, dengan waktu singkat bisa selesai cepat pengurusan surat dari pemohon," sebutnya.
Cetak akta sendiri ini pun baru berlangsung di Juni 2020. "Kalau mau cetak di kantor juga tetap masih bisa. Tapi kedepan langsung cetak sendiri semua," katanya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa/Endra Kaputra)