BATAM TERKINI

Selain KIA dan KTP-el, Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Mandiri Gunakan HVS, Berlaku 1 Juli 2020

Pemohon dapat mengurus layanan digital tersebut melalui laman website http://disdukcapilbisa.go.id.

tribunbatam/alfandi simamora
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar. Mulai 1 Juli 2020, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara digital. 

"Melalui aplikasi WhatsApp, pemohon tinggal menyertakan seluruh persyaratan seperti biasa," ujarnya, Jumat (26/06).

Bila petugas verifikasi berkas menyatakan lengkap akan mendapat balasan dengan mengirimkan file akte tersebut.

Ia menyampaikan, terobosan ini sebagai wujud Kota Tanjungpinang sebagai smart city.

Pelayanan ini, menurutnya dimulai dari permohonan akte kelahiran. Kedepan, semua pengurusn termasuk surat menurat dapat dilakukan secara online.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

"Jadi sangat memudahkan warga Tanjungpinang. Kalau pun hilang gampang, tinggal cetak aja lagi, terpenting file jangan hilang," ucapnya.

Untuk mendukung terobosan tersebut, pihaknya sedang mengajukan sarana dan prasarana pendukung.

Saat ini, hanya satu unit komputer yang digunakan untuk mendukung layanan online itu.

"Minimal kalau pelayanan ada 3 komputer dan petugasnya. Satu buat menerima berkas, dua untuk pengecekan, ketiga mengirimkan hasil. Jadi bisa diperkirakan, dengan waktu singkat bisa selesai cepat pengurusan surat dari pemohon," sebutnya.

Cetak akta sendiri ini pun baru berlangsung di Juni 2020. "Kalau mau cetak di kantor juga tetap masih bisa. Tapi kedepan langsung cetak sendiri semua," katanya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved