Sabtu, 18 April 2026

BATAM TERKINI

Usai Sidak Komisi I DPRD Batam, Kadisdukcapil Kumpulkan Seluruh Pegawai, Minta Tingkatkan Pelayanan

Apel sore kali ini menurutnya merupakan yang pertama dilakukan selama ia bertugas menjabat Kadisdukcapil.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Apel sore di kantor Disdukcapil Kota Batam, Selasa (30/6/2020). Sidak Komisi I DPRD Batam jadi bahan evaluasi mereka dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Suara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Kadisdukcapil) Kota Batam tampak meninggi.

Saat apel sore di kantor Disdukcapil Kota Batam, ia meminta agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

Suasana apel sore hari itu seketika hening menyaksikan kekesalan Said Khaidar.

Apel sore kali ini menurutnya merupakan yang pertama dilakukan selama ia bertugas menjabat Kadisdukcapil.

Pantauan TribunBatam.id, seluruh staf dan pegawai dibariskan di halaman kantor Disdukcapil Sekupang.

"Kita ini wajah layanan Pemko Batam, walau bagaimanapun baik buruk kinerja kita tetap menjadi sorotan masyarakat luas, makanya berikan pelayanan kita semaksimal mungkin," serunya, Selasa (30/6/2020).

Said Khaidar mengapresiasi sidak yang Komisi I DPRD Batam Senin (29/6) kemarin.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kritik dan evaluasi bagi pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada bidang layanan administrasi kependudukan.

"Saya apresiasi atas kunjungan sidak anggota dewan kemarin. Kami terima semua masukan yang disampaikan. Itu kan bentuk perhatian mereka agar saya dan petugas Disdukcapil dapat berbenah," ucapnya.

Layanan Kependudukan di Batam Jadi Sorotan

Komisi I DPRD Batam meminta Wali kota Batam mencopot Abdul Malik dari jabatannya sebagai Kepala Bidang ( Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Kota Batam.

Ini setelah rombongan Ketua Komisi I DPRD Batam mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Batam untuk memastikan layanan kependudukan di sana maksimal.

Wadireskrimsus Polda Kepri Ungkap Peran 3 Tersangka Pembobol Rekening Bank Sindikat Tipsani

Berlaku se-Indonesia, 60 Karyawan Lion Air Batam Tak Diperpanjang Masa Kerjanya, Bantah ada PHK

Wakil rakyat ini semakin kesal ketika Kabid Kependudukan itu diduga memblokir nomor WhatsApp.

Kunjungan rombongan wakil rakyat ini bermula ketika seorang warga Batam yang kesulitan mengajukan pengurusan akta kematian menggunakan surat kuasa.

Dimana keluarga almarhum diketahui tinggal di Sibolga, Sumatra Utara, sehingga orang tua almarhum memberikan surat kuasa kepada keluarga di Batam untuk mengurus akte kematian tersebut.

Perjuangan warga Batam ini pun viral di media sosial, setelah Kabid Kependudukan menolak permohonan surat kuasa tersebut dan mengatakan harus ahli waris yang mengurus permohonan tersebut.

Kepala Dinas Disduk Batam langsung merespon hal tersebut setelah viral dibeberapa pemberitaan media online, hingga mengambil alih dan menyelesaikan langsung berkas tersebut.

"Ya, nomor kami pun biblokir sama dia. Cara-cara pejabat seperti ini kurang fair dan tak beretika. Maka untuk itu, kami rekomendasikan agar Abdul Malik dicopot oleh wali kota Batam. Ini soal pelayanan," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Selasa (30/6/2020).

Utusan menambahkan, Komisi I DPRD Batam datang ke kantor Disdukcapil Kota Batam untuk memastikan layanan kependudukan di sana.

Meski terlihat pelayanan tetap berjalan, namun rombongan tidak menemukan Kabid Kependudukan itu.

"Beberapa bagian pelayanan berjalan. Tetapi kami sayangkan, Beliau tidak berada di tempat. Tidak tahu apa penyebabnya. Tapi kalau memang benar Beliau mempersulit, sangat disayangkan. Kasihan masyarakat yang dipersulit. Di sini juga, memantik potensi pungutan liar jika tak dipangkas urusan birokrasi yang berbelit-belit itu," tegasnya.

Anggota DPRD Batam lainnya, Safari Ramadhan mengatakan, keluhan dari masyarakat tentang layanan kependudukan diharapkan dapat menjadi evaluasi oleh Organasisi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat yang kesulitan dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Sebelumnya kami sudah mengantongi informasi terkait keluhan dari masyarakat akan kondisi pelayanan yang kurang bagus dan maksimal. Dari hasil sidak ini, kami menemukan adanya hal-hal yang kiranya perlu diperbaiki segera oleh dinas tersebut,” katanya.

Pengurusan Administrasi Kependudukan Mandiri

Pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara digital dengan mudah melalui laman website http://disdukcapilbisa.go.id .

Berlaku mulai 1 Juli 2020, kebijakan layanan ini berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi dokumen kependudukan.

Dalam aturan tersebut, pencetakan dokumen dapat menggunakan media kertas HVS 80 gram warna putih, kecuali KIA dan e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar mengatakan, melalui layanan digital ini, pemohon dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

"Aturan ini berlaku Juli untuk semua berkas seperti pengurusan akta semua jenis KK, kecuali KTP-el dan KIA. Jadi semua bisa cetak sendiri yang tujuannya memudahkan masyarakat," ujar Said, Selasa (30/6/2020).

Ia menambahkan, pemohon cukup mengunggah berkas-berkas yang disyaratkan dalam laman http://disdukcapilbisa.go.id, sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.

Teknik Tertidur Dalam 1 Menit, Sangat Berguna Bagi Kamu yang Susah Tidur

Datang ke Mako Brimob Polda Kepri & Mako Kompi Senapan di Karimun, Ini Harapan Kapolres M Adenan

Hal ini diterapkan agar masyarakat tidak perlu repot mengurus dokumen di kantor Disdukcapil.

Setiap hasil pengurusan dokumen yang diajukan akan dikirimkan melalui email pemohon, dan dapat dicetak sendiri sesuai dengan ketentuan. Pencetakan mandiri ini berlaku selagi tidak ada perubahan data pada dokumen yang diajukan.

Semua dokumen juga sudah menggunakan tandatangan digital dan barcode, sehingga tidak membutuhkan legalisir.

"Jadi tidak ada tandatangan manual seperti dulu lagi yang membuat pelayanan berjalan lebih lama. Sekarang, sudah tidak perlu lagi," tambahnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved