HEADLINE TRIBUN BATAM
AWAS! Pembobol Tabungan Lewat HP, Ambil Alih Nomor HP Warga Batam
Saat ini masyarakat menggunakan HP tidak hanya untuk menelepon, tetapi juga transaksi perbankan bisa dilakukan lewat handphone.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Semakin canggih teknologi pengamanan rekening bank, para maling juga semakin canggih juga mencari celah untuk membobol rekening nasabah perbankan. Yakni, melalui nomor telepon.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap modus baru komplotan pembobol rekening ini.
Dalam konferensi pers yang digelar Humas Polda Kepri, para pelaku menggunakan nomor telepon korbannya untuk menyedot uang melalui transaki SMS banking atau internet banking.
Seperti diketahui, saat ini masyarakat menggunakan telepon genggam atau HP tidak hanya untuk kebutuhan menelepon, tetapi sudah berkembang sangat jauh, sampai transaksi perbankan pun kini bisa dilakukan menggunakan HP.
Nah, kasus yang diungkap oleh Polda Kepri ini disebut SIM swapfraud (mengambil alih kepemilikan nomor telepon orang lain). Setelah berhasil, mereka menyedot lebih dari Rp 400 juta dari tabungan korban.
• TAHUN Ini, SMAN 1 Batam Terima 324 Siswa Baru Untuk Mengisi 9 Kelas, Berikut Rinciannya
Polda menangkap tiga tersangka yang membuat nama kelompoknya Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini) ini.
Ketiganya berinisial NA, AN dan MA dan masih memiliki hubungan keluarga. Hingga saat ini, Polda masih menelusuri kemungkinan masih adanya anggota sindikat lain.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban, warga Batam, pada bulan September 2019 lalu.
Korban saat itu hendak melakukan transaksi elektronik. Namun dia kaget karena saldo dalam rekeningnya susut drastis. Padahal saldo awal sebelum diambil para pelaku sebanyak Rp 449.774.652.
"Saat korban ingin melakukan transaksi sisa saldo rekeningnya tinggal Rp 34.178.188," ujarnya.
Dijelaskan oleh PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bagus, setelah ditelusuri, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka NA di Palembang, Sumatra Selatan. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain.
"Dua orang lainnya, AN dan MA kita amankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan," ujar Putu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah kartu SIM Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
Modus Ganti Kartu
Para pelaku ini beraksi dengan cara yang membuat kita semua bergidik, yakni dengan mengambil alih nomor telepon. Mereka mendatangi provider telepon seluler untuk mengganti kartu baru korban dan membawa surat kuasa palsu.
"Kepada pihak provider, ia menyebut bahwa HP yang digunakannya telah hilang dan meminta ganti kartu agar nomor HP yang sama. Setelah menguasai nomor korban, mereka kemudian mengakses internet banking milik korbannya," ujar Nugroho.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.
Tersangka AN adalah orang yang mendapatkan data nasabah.
Sedangkan MA adalah orang yang menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain untuk bisa mengakses dan mengambil alih internet banking korban.
Nugroho juga mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut merupakan pemain lama atau sudah lama melakukan aksi kejahatannya.
"Saat ini kita baru berhasil mengungkap satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk mencari korban-korban lainnya," ujarnya.
Putu Bayu meminta kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diharapkan agar melaporkan ke kepolisian.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat Batam, jika mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor polisi terdekat," ujar Putu.
Para tersangka akan dijerat Ditkrimsus Polda Kepri dengan Undang-Undang No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) serta Pasal 55 ayat (1) serta KUHP Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1)
Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta atau keduanya.
Bisa juga dikaitkan dengan Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan dengan paling banyak Rp 12 juta atau keduanya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam konferensi pers mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara konvensional namun dilakukan juga dengan memanfaatkan kejahatan teknologi.
Priyo mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan handphone, terutama saat menggunakan aplikasi internet banking, Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah, jangan langsung dipercaya.
Begitu juga agar menjaga dengan baik keamanan HP, termasuk PIN atau pasword agar tidak bisa diakses orang lain. (TRIBUNBATAM/id/Alamudin Hamapu)