TANJUNGPINANG TERKINI

Bawa Sabu-sabu 3 Gram, Warga Bintan Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Senggarang

Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap seorang pria yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 3 gram berikut alat hisap, Senin (29/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pelaku berinisial AP.

Penangkapan warga Bintan itu terjadi di sebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (29/6/2020).

Pria tersebut dibekuk polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria menyimpan sabu-sabu. Saat menemukan orang tersebut dan kami geledah, ternyata benar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Rabu (1/6/2020).

Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.

Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya kembali.

Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang ditangani pihaknya, Rabu (24/6/2020) lalu.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral, Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny serta pejabat di lingkungan Kejari Tanjungpinang.

Berikut fakta-fakta dari pemusnahan barang bukti yang dirangkum Tribunbatam.id;

Pasangan Suami Istri di Bintan Bebas dari Covid-19, Total 3 Pasien Sembuh Kamis (1/7)

Kadisdik Bintan Bakal Bertemu Kepala Sekolah, Bahas Over Kapasitas Jumlah PPDB Bintan 2020

1. Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional.

"Hari ini pemusnahan untuk sekaligus memperingati hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2020," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved