TANJUNGPINANG TERKINI

Bawa Sabu-sabu 3 Gram, Warga Bintan Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Senggarang

Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap seorang pria yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 3 gram berikut alat hisap, Senin (29/6/2020). 

Ahelya memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

2. Jenis narkotika yang dimusnahkan

Adapun banyak barang bukti yang dimusnahkan, yakni untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.

3. Tak hanya narkotika

Selain narkotika dari berbagai jenis, obat tanpa izin edar, uang palsu, handphone, senjata api (senpi), timbangan sabu-sabu juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan itu.

"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," sebutnya.

4. Mulai perkara tahun 2018

Pemusnahan tersebut dalam perkara mulai 2018 hingga 2020. Untuk barang bukti satu buah senpi, satu perkara.

Uang palsu juga satu perkara.

"Kalau barang bukti narkotika dan obat-obatan jumlahnya ada sebanyak 83 perkara," ucapnya.

5. Cara pemusnahan

Dalam kegiatan tersebut, untuk jenis narkotika, dan obat tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara direbus.

Sedangkan handphone, uang palsu, dan timbangan sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Khusus satu unit senjata api (senpi) dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Silahkan teman-teman media juga menyaksikan narkotika jenis sabu dan pil, ganja serta obat-obatan kita rebus," ucap Ahelya menuangkan barang bukti ke dalam panci berisi air panas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved