TANJUNGPINANG TERKINI
Bawa Sabu-sabu 3 Gram, Warga Bintan Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Senggarang
Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
6. Minta generasi muda perangi narkoba
Ia pun mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika yang menjadi musuh negara.
"Bagi para generasi muda, jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas hingga menjadi pemakai narkotika.
Kejar prestasi untuk keluarga dan negara," imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam memimpin proses pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berstatus hukum tetap, Rabu (24/6/2020).
Adapun barang bukti narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.
"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan mulai dari 2018 hingga 2020. Masih ada barang bukti, tapi tunggu hasil sidang," ujarnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)