TANJUNGPINANG TERKINI

Bawa Sabu-sabu 3 Gram, Warga Bintan Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Senggarang

Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap seorang pria yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 3 gram berikut alat hisap, Senin (29/6/2020). 

6. Minta generasi muda perangi narkoba

Ia pun mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika yang menjadi musuh negara.

"Bagi para generasi muda, jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas hingga menjadi pemakai narkotika.

Kejar prestasi untuk keluarga dan negara," imbaunya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam memimpin proses pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berstatus hukum tetap, Rabu (24/6/2020).

Adapun barang bukti narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.

"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan mulai dari 2018 hingga 2020. Masih ada barang bukti, tapi tunggu hasil sidang," ujarnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved