IDUL ADHA 2020

Idul Adha 2020 - Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag di Tengah Pandemi Corona

Kementerian Agama memberikan panduan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriah/2020 di tengah pandemi corona atau covid-19.

Tribunnewsbatam.com/Muhammad Ikhsan
Ilustrasi / Proses penyembelihan hewan qurban 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan panduan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriah/2020 di tengah pandemi corona atau covid-19.

Panduan ini dituangkan Kemenag dalam panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat," bunyi panduan tersebut.

Kemenag meminta agar penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kebersihan alat dapur.

Kisah Perangkat Desa Selingkuhi Bidan Desa, Tertangkap Basah di Hotel, Warga Seret ke Balai Desa

Sejarah Hari Bhayangkara dan Cikal Bakal Terbentuknya Polri, Berawal dari Polisi Daerah

Masyarakat diminta untuk membersihkan seluruh peralatan penyembelihan sebelum dan sesudah digunakan, serta menerapkan sistem satu alat untuk satu orang.

Apabila pada kondisi tertentu panitia harus menggunakan alat lain yang sudah digunakan panitia lainnya, Kemenag mewajibkan supaya dilakukan disinfeksi terhadap alat tersebut sebelum digunakan.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Ilustrasi / Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Isdianto menyerahkan sekaligus menyaksikankan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Senin (12/8/2019).
Ilustrasi / Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Isdianto menyerahkan sekaligus menyaksikankan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Senin (12/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura)

Dalam panduan itu, Kemenag juga meminta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Menjaga jarak fisik tidak hanya dilakukan saat menyembelih, tetapi juga saat pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Panitia penyelenggara diminta mengatur kepadatan lokasi penyembelihan dengan membatasi orang yang hadir di lokasi hanya panitia dan pihak yang berkurban. Setiap orang yang hadir ke lokasi penyembelihan harus diukur suhu tubuhnya oleh petugas.

Kemudian, panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

"Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan," bunyi panduan tersebut.

Kemenag juga meminta penyelenggara mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Proses penyembelihan hewan kurban di Masjid Nurul Ihsan di belakang pasar ikan Jalan Ahmad Yani Laut, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Minggu (11/8/2019).
Proses penyembelihan hewan kurban di Masjid Nurul Ihsan di belakang pasar ikan Jalan Ahmad Yani Laut, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Minggu (11/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)

Kemudian, panitia diminta menghindari berjabat tangan atau kontak fisik secara langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved