ANAMBAS TERKINI
Kasus Pencabulan Jadi Perhatian Kapolres Anambas saat HUT Bhayangkara ke-74
Menurutnya, perlu ada langkah nyata dalam meminimalisir tingginya kasus pencabulan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri itu.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus pencabulan menjadi perhatian Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam saat HUT Bhayangkara ke-74.
Kasus pencabulan menurutnya menjadi kasus yang cukup tinggi di wilayah hukumnya.
Ia mengatakan, perlu ada langkah nyata dalam meminimalisir tingginya kasus pencabulan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri itu.
"Kasus paling dominan di Anambas ini adalah kasus pencabulan. Kami akan meninjau terhadap penyebab dan akibat terhadap kasus tersebut," ujarnya, Rabu (1/7/2020).
Salah satu kasus pencabulan yang menjadi perhatian di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah kasus tersangka Sh dengan remaja 15 tahun pada Mei 2020 lalu.
Dalih pria 42 tahun yang berprofesi sebagai nelayan ini untuk memuluskan nafsu birahinya buat orang geleng-geleng kepala mendengarnya.
Kepada korban, Hs mengaku jika korban kerap diganggu makhluk halus. Menurutnya, hanya dia yang bisa menghilangkan gangguan makhluk gaib tersebut.
Syaratnya, korban harus bersedia diajak hubungan badan dengannya. Korban yang masih duduk di kelas 1 sebuah madrasah aliyah di Siantan Selatan ini mengaku sudah 7 bulan menjadi korban nafsu birahi pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.
Aksi Hs mencabuli Sh dimulai sejak Agustus 2019 dan terakhir melakukan hubungan layaknya suami istri pada Februari 2020.
Hs kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Anambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sanksi pidana Hs pun tak main-main. Ia terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya dengan denda Rp 5 Miliar.
• Satreskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Pencuri Obat Apotek, Diringkus saat Hendak Kabur ke Batam
• Nasib Aleesya Jadi Sorotan Lantaran Ditinggal Laudya Cynthia Bella yang Bercerai dengan Sang Ayah

Ini sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016.
"Saat ini kita sedang meminta visum ET repertum terhadap korban di RSUD Tarempa," kata Julius via WhatsApp, Senin (11/5/2020).
Layanan SIM Gratis di Polres Anambas
Sebanyak lima orang warga memanfaatkan layanan SIM gratis di Polres Anambas.