BINTAN TERKINI

Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan Berstatus Tersangka, Ditahan Polres Bintan Sejak 26 Juni 2020

Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Pihaknya sudah menetapkan tersangka mantan Sekretaris DPC Partai NasDem Kabupaten Bintan, Iwan Kurniawan. 

Dipolisikan Warga Tanjungpinang

Iwan Kurniawan yang dilaporkan ke polisi oleh seorang warga asal Kota Tanjungpinang Ko Ming, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan, Kamis (14/11/2019) kemarin.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan lebih kurang seluas 7 Hektare (Ha) di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Iwan Kurniawan memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa masih sebatas saksi di ruang Unit I Satuan Reskrim Polres Bintan di Bintan Buyu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin membenarkan, Iwan Kurniawan datang memenuhi panggilan penyidik.

"Ya, kemarin saudara Iwan Kurniawan sudah memenuhi panggilan kita, dan diperiksa sebagai saksi," ucapnya, Jumat (15/11/2019).

Agus menyebutkan, bahwa penyidik masih mengambil keterangan Iwan terkait laporan dugaan penipuan dan pengelapan dengan korban bernama Ko Ming.

"Masih baru mengambil keterangan saja, kita tunggu hasil dari pemeriksaan dulu," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa Iwan koperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

"Walaupun sebelumnya pada Rabu (13/11/2019) siang, Iwan sempat datang memenuhi panggilan penyidik namun tidak sempat diperiksa,"ungkapnya.

Empat Kali Dipanggil Tapi Tak Datang

Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bintan, IK dilaporkan ke polisi oleh seorang warga asal Kota Tanjungpinang, Ko Ming.

Laporan terhadap Sekretaris Nasdem Bintan itu dilayangkan warga, lantaran IK diduga melakukan penipuan dan penggelapan lahan.

Ko Ming menjadi korban IK.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin membenarkan, penyidik sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan dengan terlapor IK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved