BINTAN TERKINI

Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan Berstatus Tersangka, Ditahan Polres Bintan Sejak 26 Juni 2020

Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Pihaknya sudah menetapkan tersangka mantan Sekretaris DPC Partai NasDem Kabupaten Bintan, Iwan Kurniawan. 

"Ya benar, laporan yang kini diproses Unit 1 Satreskrim Polres Bintan itu, berkaitan dengan laporan penipuan penggelapan lahan," ujar Agus, Selasa (5/11/2019).

Agus menyampaikan, dari hasil gelar perkara penyidik nantinya akan memanggil para saksi terkait perkara yang dilaporkan Ko Ming.

Adapun laporan yang diterima, yakni Ko Ming telah menjadi korban penipuan penggelapan atas jual beli tanah di kawasan Galang Batang Desa Gunung Kijang seluas 7 hektare (Ha).

Berawal saat itu korban membeli tanah melalui saudara IK. Lahan itu milik Susafat dan dibeli lewat perantara IK. Namun dalam perjalanannya, surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan oleh IK hingga kini.

"IK ini memang sempat memberikan 4 SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah) kepada korban, tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah)," tuturnya.

Agus mengatakan, harga lahan disepakati Rp 910 juta. Korban melakukan proses pembayaran dengan mencicil, hingga kini korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.

"Nah di tengah berjalannya waktu, korban tidak kunjung menerima surat-surat lahan yang sudah dijanjikan. Padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada IK," tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk lahan yang diperjualbelikan memang milik Susafat. Namun dalam perkara ini, Susafat tidak ingin ikut terlibat.

"Maka dari itu Susafat mengembalikan uang yang sudah diterimanya sekitar Rp 80 juta ke Ko Ming (korban)," ujarnya.

Agus mengatakan, terkait kasus ini pihaknya ingin segera menuntaskannya. Hanya saja sejumlah kendala masih dihadapi. Salah satunya saksi yang dilaporkan berinisial IK tidak kunjung datang.

"Kita sudah 4 kali memanggil saksi IK, tapi sampai sekarang belum juga datang. Nanti kita akan panggil lagi termasuk saksi lainnya," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved