Rabu, 29 April 2026

IDUL ADHA

Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 2020, Resmi dari Kemenag

Panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi corona, Kemenag mengeluarkan surat edaran

ist
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran tentang panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi corona 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kemenag mengeluarkan panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi corona.

Panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diatur dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah. 

Ini Cara Ampuh dan Murah untuk Mengusir Nyamuk dari Rumah

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved