VIRUS CORONA DI BINTAN

Tingkatkan Peran Tim Pora Saat New Normal, Pemkab Bintan Gelar Rakor dengan Imigrasi

Syahrioma menuturkan, dari hasil rapat itu, tim pengawasan orang asing Bintan menitikberatkan pembahasan pada kebijakan Keimigrasian.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Suasana rapat koordinasi yang digelar Pemkab Bintan bersama pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Bintan, Selasa (30/6/2020) membahas pengawasan orang asing di masa new normal 

"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.

Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.

Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.

Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.

"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," tutupnya.

Terapkan Social Distancing

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan untuk sementara menutup pelayanan paspor.

Antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di nonaktifkan sementara. Sedangkan bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.

Hal ini dilakukan guna untuk pencegahan penyebaran virus Corona, sekaligus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menyebutkan, bahwa kantor imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak, seperti orang sakit yang tidak bisa di tunda penanganannya atas rujukan dokter.

"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kami menunggu aturan baru/evaluasi dari pusat," ujarnya, Kamis (9/4/2020).

Oddy menuturkan, pembatasan pelayanan paspor untuk sementara semata-mata untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di sekitar kita.

"Intinya sebisa mungkin di rumah saja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan,cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita,"ungkapnya.

Oddy juga menambahkan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standbye di setiap bagian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved