VIRUS CORONA DI BINTAN
Tingkatkan Peran Tim Pora Saat New Normal, Pemkab Bintan Gelar Rakor dengan Imigrasi
Syahrioma menuturkan, dari hasil rapat itu, tim pengawasan orang asing Bintan menitikberatkan pembahasan pada kebijakan Keimigrasian.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Sedangkan yang berada di pelabuhan juga ada yang piket. "Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.
Imigrasi di Tarempa Batasi Pelayanan
Pelayanan pembuatan paspor di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri dibatasi sementara waktu.
Ini berdasarkan surat edaran Ditjen imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.2114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kerja imigrasi Tarempa.
Sejak adanya imbauan untuk membatasi kerumunan massa dalam jumlah banyak, pihak imigrasi segera membatasi pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum.
• Jadi Tersangka Saat Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota dan Wajib Lapor
• CATAT! 6 Aktivitas Ini Bakal Dibatasi Jika PSBB Berlaku di Batam
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tarempa Kepulauan Anambas, Dedi Asnedi.
"Saat ini kami batasi pelayanan pembuatan paspor, hanya untuk masyarakat yang sakit atas rekomendasi rujukan dokter dan orang yang memang punya kepentingan yang dapat kami layani," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan, keadaan seperti ini tidak bisa ditentukan aka berakhir sampai kapan. Menurutnya, pelayanan akan kembali normal jika keadaan sudah membaik.
"Selama Covid-19 ini kita hanya melayani pembuatan paspor sekitar 2 atau 3 orang saja perharinya, apalagi sekarang pelayanan dan pembayaran paspor juga sudah melalui online," jelasnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan online di kantor imigrasi, jika ada pengurangan paspor nantinya pemohon akan mendapat pemberitahuan.
Pihak imigrasi sangat berharap kepada masyarakat untuk dapat memahami peraturan yang berlaku saat ini. Jika pelayanan sudah pulih akan disampaikan kembali kepada masyarakat.
Berlaku juga di Tanjungpinang
Dampak wabah virus Corona menyasar ke pelayanan publik.
Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjungpinang menghentikan pelayanan paspor untuk sementara.
Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irianto melalui Humas, Gunawan.