LUHUT BINSAR PANJAITAN KUNKER KE KEPRI

Kehadiran TKA di PT BAI Bintan, Menko Luhut: Mereka Hanya Mendampingi, Jangan Dipolitisasi

Penolakan sejumlah warga Bintan terhada TKA asal China di PT BAI sebelumnya terjadi pada akhir Maret 2020 lalu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo saat meninjau PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (2/7/2020). 

Pertanyaan ini dilontarkan masyarakat, akibat tidak ada kejelasan informasi terkait pemulangan 39 TKA yang diperintahkan Bupati Bintan dipulangkan hari ini, tapi tidak ada dilihat warga. Warga pun merasa aneh karena belum ada konfirmasi dari pihak terkait yang berwenang memulangkan.

"Katanya hari ini dipulangkan, mana? Tak ada kelihatan mereka meninggalkan Bintan, senyap saja," ujar Hedol dan warga lainnya, Kamis (2/4/2020).

Hedol mengatakan, saat ini sejumlah warga sedang menunggu di lokasi tidak jauh dari PT. BAI untuk memantau proses pemulangan para TKA Cina. Namun belum ada penampakan sama sekali di lapangan.

"Kami menunggu dan melihat mereka benar-benar pergi semua karena banyak informasi PT BAI tidak memulangkan semua TKA itu,”ujarnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Oddy saat dikonfirmasi menyarankan untuk keberangkatan sudah diserahkan kepada pihak imigrasi Tanjungpinang.

"Sudah kami serahkan ke Imigrasi Tanjungpinang terkait pemulangan," ucapnya.

Sementara Kepala Sekurity PT BAI, Joko saat dikonfirmasi menyatakan karyawan TKA asal Cina itu sudah keluar dari PT BAI.

"Mereka sudah keluar. Baru saja, sekarang mereka menuju Bandara Tanjungpinang,” kata Joko.

Di samping itu, Tribun juga mencoba mengkonfirmasi dengan pihak HRD PT. BAI melalui pesan Whatsapp, namun belum ada balasan atau tanggapan.

Tak Punya Kewenangan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Indra mengaku tidak memiliki kewenangan ketika disinggung mengenai pengawasan mengenai lolosnya 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Menurutnya, kewenangan terkait pengawasan ketenagakerjaan sudah diambil alih oleh provinsi.

Ia mengungkapkan, Disnaker Bintan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri bila ingin melakukan pengawasan terhadap sejumlah TKA.

"Aturan ini sesuai dengan undang-undang nomor 03 tahun 2014 kewenangan pengawasan ketenagakerjaan diambil alih oleh provinsi Kepri,"terangnya, Rabu (1/4/2020).

Sebanyak 39 TKA Tiongkok yang di datangkan pihak PT BAI yang berada di KEK Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ternyata tidak memiliki izin untuk bekerja.

Hal itu terungkap setelah kedatangan para TKA asing ini viral, dan adanya penolakan Warga Tanjunguban Kabupaten Bintan di saat puluhan TKA china ini tiba di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan Utara, Selasa (31/3) kemarin.

Helikopter yang digunakan dua menteri saat kunjungan ke Kawasan Industri PT BAI, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (2/7/2020).
Helikopter yang digunakan dua menteri saat kunjungan ke Kawasan Industri PT BAI, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (2/7/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Penolakan itu juga dilakukan warga Tanjunguban, Bintan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Pulau Bintan.

Terkait kasus ini Pemerintah Kabupaten Bintan juga langsung mengambil sikap.

Bupati Bintan, Apri Sujadi memerintahkan kepada mnanajemen PT BAI agar memulangkan 39 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke negara asalnya.

Hal ini dilakukan Apri Sujadi lantaran tidak ingin warganya resah atas kehadiran TKA itu, terlebih di tengah wabah virus Corona.

“Secara kesehatan mereka tidak ada yang positif terjangkit Covid-19. Tapi kehadiran para TKA ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat kami. Oleh karena itu saya minta para TKA ini paling lama besok pagi harus pulangkan ke negara asalnya,” tegas Apri, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan, hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang didapati dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, di antaranya belum memiliki IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Maka sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.

"Tapi untuk teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerja sama dengan aparat keamanan TNI dan Polri, terhitung mulai Kamis (1/4) besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)," ucapnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto, berkomentar terkait masuknya 39 TKA asal China ini.

Sesuai dengan undang-undang, mereka bisa berkunjung menggunakan visa 212.

"Jadi di bandara itu kami tidak bisa langsung menolak karena dia belum bisa menunjukkan IMTA atau izin bekerja.Tetapi dia punya visa diizinkan masuk dan sesampai di tujuannya harus mengurus. Inikan dia langsung dan sudah diperiksa oleh Disnaker dan tidak punya. Apa keputusan Disnaker dan Pemda silahkan langkahnya bagiamana,"ucap Irwanto saat konferensi pers di PT BAI," sebutnya.

Iswanto juga menyebutkan, 39 oramg TKA ini datang dari Jakarta ke Batam.

"Tapi terkait perjalanan mereka sampai saat ini saya belum melihat, apakah mereka dari tiongkok atau kamboja kita tidak tahu.Tapi percayalah di China tidak ada lagi penerbangan, mungkin dari negara lain," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved