Sadisnya Bos Narkoba Jambi, Ayah Tak Mampu Bayar Pesanan Anak Gadisnya Diperkosa Lalu Dibunuh

Bos narkoba Jambi tega memperkosa anak pelanggannya lalu membunuhnya karena kesal bisa melunasi utang

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Foto Ilustrasi - Seorang siswi SMP di Sarolangun, Jambi dibunuh bos narkoba karena ayahnya tidak mampu membayar utang 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Beralasan dendam, Mahabi (30) tega memperkosa seorang gadis SMP sebelum membunuh dan membuang mayatnya di semak-semak.

Kasus pembunuhan siswi SMP ini menggemparkan Sarolangun, Jambi.

“Pelaku ini sudah berencana, karena pelaku sudah mengikuti korban saat korban hendak belajar kelompok kerumah temannya, Kalau keterangan dari pelaku, motif nya adalah dendam terhadap orang tua korban,”kata Kapolres  Sarolangun saat ekspose kasus pembunuhan dengan tersangka Mashabi.

Korban yang dibunuh berinisial M (15). Ia diperkosa lalu dibunuh saat pergi belajar kelompok. 

Pelaku tega memperkosa korban karena kesal terhadap ayah korban yang tak juga melunasi utangnya.

Mahabi tega melakukan tindakan keji pada anak temannya sebagai pelampiasan kekesalannya.

Karena kesal itulah, pelaku memperkosa anaknya lalu membunuhnya.

Ia melakukan tindakan sadis di luar batas kemanusiaan, pembunuhan siswi SMP di Sarolangun, secara sadis.

Mahabi melakukannya secara sadis, dengan memerkosa anak temannya sendiri.

Orang yang dibunuh merupakan anak temannya sendiri, dan tinggal satu kelurahan.

Wahabi tinggal di RT 03, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.

Wahabi mengaku sudah melakukan pembunuhan kepada anak rekannya sendiri pada pertengahan April lalu.

Atas alasan apa Wahabi membunuh anak temannya?

Ia melakukan tindakan sadis lantaran kesal dengan sang ayah korban.

Didampingi Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Mahabi mengungkapkan itu.

Apakah Mahabi menyesal sudah melakukan hal itu kepada anak yang tidak bersalah itu menjadi korban?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved