KARIMUN TERKINI

Awak Kapal Kabur ke Hutan, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 3.304 Smartphone dari Kapal Speedboat

Penindakan berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait satu unit speedboat yang diduga membawa smartphone.

TribunBatam.id/Istimewa
Penangkapan speedboat tanpa nama bermuatan ribuan smart phone oleh petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri. Sejumlah smartphone diamankan dari penegahan ini. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satgas Patroli Laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menegah upaya penyelundupan.

Satu unit speedboat tanpa nama bermuatan smartphone diamankan di Pulau Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/6/2020) sore.

Penindakan ini berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait ada satu unit speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam sekira pukul 15.30 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai langsung menanggapinya.

Setelah melakukan penelusuran, Satgas BC 1305 melihat satu unit speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran, serta menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di sekitar perairan itu.

"Waktu dikejar kapal tidak berhenti dan malah melakukan manuver untuk kabur," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Jumat (3/7/2020).

Speedboat penyelundup berusaha melarikan diri menuju Pulau Patah. Sekira pukul 15.40 WIB, penyelundup tiba di pesisir Pulau Patah.

Anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut terjun dan melarikan diri ke dalam hutan.

Ketika diperiksa, petugas menemukan muatan 32 karton smartphone berbagai macam merk di atas speedboat.

Sempat Aksi Damai, Warga 2 Kecamatan Dukung Keberadaan PT Grace Rich Marine di Karimun

ABG 16 Tahun Begal Kakaknya hingga Tewas, Motor Dirampas lalu Dijual Rp 1,5 Juta untuk Beli Sabu

Selanjutnya barang bukti berupa speedboat dan muatan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Pulau Karimun Besar untuk proses lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pencacahan ditemukan sebanyak 3.304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar," papar Agus.

Agus menyebutkan muatan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Akibat dari peredaran barang tersebut, menurutnyadapat merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri adalah barang legal dan tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.

Kapal Pembawa Pasir Timah Ditegah di Perairan Natuna

Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan kapal pembawa pasir timah.

Penegahan ini dilakukan pada Kamis (25/6/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib oleh Tim Patroli Laut DJBC Khusus Kepri BC 30004.

Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan pasir timah berjumlah sekitar 10 ton. Sarana pengangkutnya berupa kapal kayu bernama KM Terang Bulan IV.

"Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar perairan Natuna. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Terang Bulan IV, ditemukan sebanyak kurang lebih 10 ton pasir timah," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Senin (29/6/2020).

Petugas mengamankan kapal dan muatan karena tidak dilindungi dokumen kepabeanan.

Rencananya pasir tersebut akan dibawa ke luar negeri.

Selain itu sebanyak tiga Anak Buah Kapal (ABK) beserta dengan nakhoda berinisial AS ikut diamankan.

Selanjutnya sarana pengangkut, muatan beserta awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.

Agus mengatakan pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

"Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi Covid 19," sebut Agus.

Warga Negara Korea Jadi Tersangka

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri melimpahkan kasus dugaan pidana ekspor nikel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (18/6/2020).

Kasus ini sudah empat bulan ditangani penyidik Bea dan Cukai. Dimana sarana pengangkut, MV Pan Begonia beserta 40.090 biji nikel (Nikel Ore) diamankan di perairan Timur Pulau Mapur, Kepri, pada 11 Febuari 2020.

Ekspos perkara tersebut dilakukan di atas kapal MV Pan Begonia, di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Secara resmi hari ini perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia kita limpahkan kepada Kejati," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto.

MV Pan Begonia diamankan saat menuju Singapura. Kapal itu berangkat dari Pamala Sulawesi Utara.

Dari hasil pemeriksaan Bea dan Cukai, puluhan ribu nikel ore yang diangkut MV Pan Begonia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).

Dijelaskan Agus, penindakan terhadap MV Pan Begonia bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Patla BC Kepri terkait adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya.

Namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.

Selanjutnya patroli BC melakukan pengejaran hingga menangkap MV Pan Begonia di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan dari awak kapal," ujar Agus.

Hati-Hati ASN, Bawaslu Anambas Pantau Medsos Cari Abdi Negara Tak Netral Jelang Pilkada Serentak

PGN Dukung Pertumbuhan Kawasan Industri Sumatra Utara Melalui Implementasi Kebijakan Harga Gas

Dalam kasus ini penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri telah memeriksa sebanyak 41 saksi, termasuk ABK kapal dan pimpinan perusahaan.

MV Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 × 33 meter dan merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nakhoda berinisial PMS, warga negara Korea.

"Kita menetapkan nakhoda kapal berinisial PMS yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel," tambah Agus.

Agus menyampaikan, dari hasil penyidikan, pihak perusahaan tidak mengetahui adanya kegiatan ekspor ilegal tersebut.

"Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nakhoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal," kata Agus.

Atas tindakannya, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Untuk nilai muatan yang dibawa MV Pan Begonia sebesar Rp 13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 2.415.135.000.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved