VIRUS CORONA DI BATAM

Menolak Dikarantina, Ini Sanksi Bagi Warga yang Terinfeksi Covid-19, Kasus di Batam Jadi Sorotan

Dasar hukumnya Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No.4 tauhn 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Sanksi pidana menanti bagi warga yang menolak dikarantina, padahal dinyatakan positif Covid-19 

Awalnya, pria kelahiran 20 Februari 1980 itu mengikuti uji swab untuk kebutuhan kerjanya.

Didi menyatakan, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu melakukan tes PCR di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri pada 22 Juni 2020 lalu.

"Hasilnya keluar pada tanggal 2 Juli 2020 kemarin dan hasilnya positif Covid-19," ujarnya, Jumat (3/7/2020).

Begitu mendapat hasil tersebut, tim gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 mencoba berkomunikasi kepada pasien positif Covid-19 itu.

"Begitu dikontak untuk dibawa ke RSKI Covid-19 di Pulau Galang, yang bersangkutan matikan handphone dan kabur," ujarnya

Didi menyebutkan gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 juga sudah memeriksa di rumahnya tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di sana.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam itu berharap agar pasien yang terkonfirmasi positif tes PCR tersebut agar melaporkan diri ke puskesmas terdekat sehingga bisa dilakukan proses perawatan.

Didi juga menyatakan bahwa agar masyarakat yang mengenal BS dan mengetahui keberadaannya agar memberikan pengertian kepadanya.

"Hal ini untuk kebaikan bersama, keluarga dan orang di sekitar. Jika tidak bisa langsung dilaporkan ke puskesmas terdekat agar tim melakukan evakuasi yang bersangkutan," ujarnya.

(TribunBatam.id/Alamudin/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved