Pembunuh Serda Saputra Dikenakan Pasal Berlapis, Paling Berat Salahgunakan Senjata Api

Anggota TNI yang menusuk Serda Saputra hingga tewas dikenakan tiga pasal dengan hukuman 15 tahun, 2 tahun 8 bulan dan 20 tahun penjara.

Editor: Thom Limahekin
sigsauer.com
ILUSTRASI - Senjata api pistol Sigsauer - dalam kasus penusukan anggota Babinsa Serda Saputra, Puspom TNI menyebut ada 9 orang tersangka. Tiga orang merupakan anggota TNI aktif, di mana satu di antaranya adalah oknum Paspampres. Sejumlah barang bukti disita, antara lain senjata api pistol jenis Sigsauser dan badik. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Sersan Dua (Serda) Saputra terbunuh di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat pada 22 Juni 2020 lalu.

Dia dibunuh oleh Letnan Dua (Letna) RW yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Kasus pembunuhan tersebut kini tengah disidik oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Audie S Latuheru mengatakan sebelum pembunuhan sempat terjadi dua kali keributan.

Awal mula keributan itu terjadi saat Letda RW menyambangi hotel untuk mencari seseorang yang dia kenal.

“Namun di sana tidak ditemukan daftar (nama orang yang dicari) tersebut.

Demi Kekasih, Oknum Marinir Bikin Onar di Hotel dan Bunuh Anggota TNI AD Serda Saputra hingga Tewas

EDDY RATE MUIS - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
EDDY RATE MUIS - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Tapi yang bersangkutan masih penasaran dan akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel,” kata Audie dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat (3/7/2020).

Dalam keributan pertama, Letda RW sampai memecahkan thermo gun hotel sehingga sekuriti meminta ganti rugi.

Letda RW sempat memberi ganti rugi dan kemudian pergi dengan hati jengkel.

Jelang beberapa waktu kemudian, Letda RW kembali sambil membawa 11 orang rekannya yang terdiri dari dua anggota TNI dan sembilan warga sipil.

Kelompok yang dibawa Letda RW ini bernama JB dan semua tengah mabuk minuman beralkohol.

“Tersangka RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra yang meninggal dunia di tempat,” ucap Audie.

Penusukan Anggota TNI AD Serda Saputra: 3 Prajurit TNI Tersangka, Senpi Milik Anggota Paspampres?

PEMBUNUHAN - Peristiwa pembunuhan di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Rabu (3/6/2020).
PEMBUNUHAN - Peristiwa pembunuhan di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Rabu (3/6/2020). (Ist/Facebook Maslena Lena)

Adapun saat ini, tiga orang tersangka anggota TNI tengah ditahan oleh Puspom TNI.

Sementara sembilan warga sipil ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan sangkaan merusak Hotel Mercure.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Arsya menyampaikan sembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu mereka juga dikenai Pasal 358 ayat 2 KUHP.

Pasal-pasal tersebut merujuk pada tindak kekerasan terhadap barang orang lain.

“Jadi terhadap pasal 170 ayat 1 ancamannya adalah 5 tahun 6 bulan,” ucap Arsya.

TEMBAK ISTRI - Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya.
TEMBAK ISTRI - Seorang anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya. (TRIBUN MEDAN)


Kronologi

Awalnya Letda RW ingin bertemu temannya di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Senin (22/6/2020) dini hari.

Setelah tiba di Hotel, Letda RW mau bertemu seorang teman yang berada di dalam hotel.

Hotel Mercure Batavia saat itu menjadi tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.

Letda RW hendak bertemu langsung karena sebelumnya sudah berkenalan melalui media sosial.

Pada saat itu, Letda RW memaksa masuk, namun dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk.

Sebab, tidak boleh sembarang orang boleh masuk ke hotel.

Merasa tidak terima, Letda RW terus memaksa masuk ke hotel.

Karena kesal, Letda RW menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas, total sebanyak dua tembakan.

Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang.

Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta Komando Rayon Militer (Koramil).

Beberapa berselang, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi tiba di lokasi.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra coba berkomunikasi dengan Letda RW.

Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.

Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW.

SERDA HASANUDDIN - Suasana pemakaman almarhum Serda Hasanuddin Jumat (29/5/2020). Anggota TNI tersebut ditembak anggota polisi karena diduga selingkuh dengan istrinya.
SERDA HASANUDDIN - Suasana pemakaman almarhum Serda Hasanuddin Jumat (29/5/2020). Anggota TNI tersebut ditembak anggota polisi karena diduga selingkuh dengan istrinya. (TRIBUN-TIMUR.COM/Muh rakib)

Oknum Paspampres jadi Tersangka Penembakan Anggota TNI AD Serda Saputra hingga Tewas di Hotel

Akhirnya, Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.

Selain Letda RW, dua oknum TNI AD juga ditangkap, yakni Sersan Satu (Sertu) H dan Kopral Satu (Koptu) S.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eddy Rate Muis mengatakan Letda RW saat kejadian berada dalam kondisi mabuk.

Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkup TNI Angkatan Laut.

"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran.

Ini pelanggaran yang ke sekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.

Eddy mengatakan sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih diselidiki.

Eddy menyebut Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.

Prajurit Serda Saputra Tewas Ditusuk Oknum Marinir, KSAD Jendral Andika Perkasa Ngamuk: Kejar!

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berkungjung ke rumah anggota TNI, Serda Yulianus
KSAD - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berkungjung ke rumah anggota TNI, Serda Yulianus (Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Instagram/tni_angkatan_darat))

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah.

Ke dua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.

"Kemudian yang ke tiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat.

Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: “Terjadi Dua Kali Keributan di Hotel Mercure Sebelum Gugurnya Serda Saputra”.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved