KARIMUN TERKINI
Jangan Ditiru, 2 Pemuda di Karimun Buat Pil Ekstasi, Belajar dari Medsos, Begini Nasibnya Sekarang
Tersangka Rs dan Is mengaku memproduksi ekstasi untuk pemakaian sendiri. Mereka juga mengaku bisa membuat barang haram itu dari media sosial.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Hati-hati dengan media sosial. Tak hanya memberikan dampak positif, namun juga bisa negatif jika salah menyaring informasinya.
Seperti contoh kasus di Karimun. Dua pemuda nekat memproduksi pil ekstasi.
Mereka belajar dari media sosial.
Dengan peralatan yang dibuat sendiri, pemuda berinisial Is dan RS membuat ekstasi warna biru berlogo Hello Kitty.
Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Sabtu (20/6/2020).
• Kejar-kejaran di Laut, DJBC Kepri Tegah Smartphone Ilegal Senilai Rp 12 M dari Batam, Pelaku Kabur
• Sertijab Wakapolres Tanjungpinang, Agung Gima Sunarya ke Ditreskrimsus Polda Kepri
Dari tangan mereka polisi mengamankan sebatang besi yang digunakan untuk mencetak pil, sebuah pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil, sebungkus plastik yang berisikan pecahan obat sakit kepala, sebungkus plastik berisikan tepung berisikan berwarna putih dan sebotol plastik berisikan kapur sirih.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba mengatakan, pelaku mencampurkan bahan-bahan tersebut dengan sabu-sabu.
"Tersangka mengaku mencetak pil tersebut dan mencampur pil tersebut dengan narkotika jenis shabu," kata Adenan, Jumat (3/7/2020).
Diterangkan Adenan, penangkapan keduanya berawal dari diamankannya dua tersangka lain berinisial Ts dan K di jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Dari tersangka berinisial Ts dan K kita mengamankan barang bukti berupa 2 butir ekstasi dengan logo Hello Kitty berwarna biru tua," kata Adenan.
Kepada polisi keduanya mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial As.
Satres Narkoba Polres Karimun kemudian mengembangkan keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka itu.
"Kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka As beserta dua orang lainnya Is dan RS," sebut Adenan.
Dari ketiga tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi berwarna biru tua dengan logo Hello Kity dan sebuah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua sebagai bahan untuk pembuat pil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.