VIRUS CORONA DI BATAM
Bandara Hang Nadim Mulai Ramai, Berikut 8 Isyarat Pariwisata Kepri Lawan Covid-19
Otoritas kepariwisataan level provinsi, kota dan kabupaten, juga mengumumkan rangkaian regulasi yang mempermudah dan memberi kenyamanan bagi pelancong
Pembatasan penumpang di dalam kapal disampaikan Komaruddin mencapai lima puluh persen jumlah penumpang pada hari normal.
"Biasanya 190 an orang sekarang kita batasi sekitar 100 orang maksimal," sebutnya.
Saat ini dikatakan untuk setiap hari ada 10 trip pelayaran dari Batam Menuju Tanjungpinang dengan pulang pergi setiap harinya.
Dari pantauan Tribun Batam di Pelabuhan Telaga Punggur, Sabtu (4/7) terlihat suasana di pelabuhan domestik Telaga Punggur terlihat sepi.
Sesekali terlihat satu atau dua orang penumpang mendatangi loket tiket Ferry untuk melakukan pembelian tiket, dimana untuk ruang tunggu Keberangkatan juga terlihat hanya satu dua orang yang berada di tempat tersebut.
Sementara PT ASDP Indonesia Ferry Telaga Punggur, Batam terapkan kepada setiap calon penumpang tujuan Punggur - Sei Selari, Bengkalis wajib Rapid Test.
Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Batam Muhammad Firdaus mengatakan surat keterangan uji Rapid test tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi setiap calon penumpang.
"Jadi setiap calon penumpang saat pembelian tiket wajib melampirkan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil negatif kepada petugas pelayanan tiket," kata Firdaus, Sabtu (4/7/2020).
• Video Gol dan Highlight Lazio vs AC Milan, Zlatan Ibrahimovic Main dan Cetak Gol, Milan Menang
• Pastikan Sirkulasi Udara Cukup, Simak 5 Cara Mencegah Mabuk Kendaraan Pada Anak
"Jika tidak ada surat keterangan uji Rapid test, maka calon penumpang tidak akan dilayani," tambahnya.
Dikatakan, pihaknya juga menyediakan pelayanan Rapid test di area ASDP telaga Punggur yang bekerja sama dengan pihak Kimia Farma.
"Sehingga, bagi setiap calon penumpang nantinya akan lebih mudah. Calon penumpang bisa langsung uji Rapid test di tempat," ucap Firdaus.
Sementara itu, untuk biaya uji Rapid test tergolong cukup murah dan terjangkau, yakni berkisar Rp280 ribu.
Menurut Firdaus, Rapid Test merupakan tindaklanjut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona virus disease 2019 (COVID-19).
"Dan suratnya berlaku selama 14 hari kalender. Dan surat rapid ini juga, merupakan permintaan pemerintah Kabupaten di sana (Bengkalis)," kata Firdaus.
8 Isyarat Wisata Kepri mulai Lawan Corona