Senin, 13 April 2026

Pegawai Lembaga Milik Negara Perkosa Anak dan Jual Korbannya ke Pria Hidung Belang

Seorang remaja perempuan di Lampung Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oknum petugas lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.

Editor: Eko Setiawan
The Clinical Advisor
Ilustrasi - pemerkosaan oleh Rekan kerja 

TRIBUNBATAM.id, BANDAR LAMPUNG - Remaja 14 tahun menjadi korban pencabulan hingga Traffiking oleh Pegawai Lembaga Pemberdayaan Perempuan.

Bukannya memberi perlindungan, pelaku malah melakukan pencabulan dan beberapa kali menjual sang anak ke Pria hidung belang.

Padahal sang anak merupakan korban pencabulan yang berharap mendapatkan perlindungan di kawasan tersebut.

Jangan Salah! Ini Perbedaan Emas Antam dan UBS, Teliti Sebelum Membeli

Bagai Mana Nasib Prabowo Subianto di Kabinet Jokowi, Sederet Nama Ini Diprediksi Akan Terpental

Sampah Berserak, Taman Hijau Bersih di Karimun Tak Sebersih Namanya

Seorang remaja perempuan di Lampung Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oknum petugas lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.

Didampingi orangtua dan pendamping hukum, korban berinisial N (14) melapor ke Polda Lampung.

Kepolisian menyatakan akan mengusut kasus ini.

Indra Jarwadi, pendamping hukum yang juga Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menyatakan terlapor disangkakan pasal 76 b dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Polda Kepri Gencar Patroli Cyber Jelang Pilkada Serentak

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Dalam Keadaan Bersimbah Darah

Polisi Militer Razia Tempat Hiburan Malam di Karimun

 

Untuk melengkapi berkas laporan, korban menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Sabtu (4/7/2020) siang.

"Sudah dilakukan visum. Kami menunggu hasilnya," kata Indra.

Indra mengungkapkan dugaan pemerkosaan bermula saat korban menjalani program pendampingan di lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di Lamtim tersebut pada akhir 2019.

N sebelumnya telah menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.

Di lembaga itu tepatnya di rumah aman, beber Indra, N menjalani pemulihan psikis maupun mental.

Namun, bukannya mendapat perlindungan yang layak, N diduga malah menjadi korban pemerkosaan belasan kali oleh oknum di lembaga tersebut.

"Terakhir, pelaku kembali melakukan perbuatannya pada 28 Juni. Saat itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," ujar Indra.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved