Pemda Karimun Belum Pegang Dokumen Pendalaman Alur PT GRM

Pemerintah Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun ternyata belum memiliki dokumen dan laporan mengenai aktivitas pendalaman alur PT Grace Rich Marine

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Anggota DPRD Karimun Adi Hermawan 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun ternyata belum memiliki dokumen dan laporan mengenai aktivitas pendalaman alur yang dilakukan oleh PT Grace Rich Marine (GRM).

Baik itu tentang laporan massa pendalaman alur, sejauh apa aktifitas pendalaman alur ataupun kegunaan sumber daya alam yang terambil saat aktivitas pendalaman alur tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Karimun Bidang Lingkungan dan Pembangunan, Adi Hermawan mengatakan pihaknya sudah meminta kepada pihak PT GRM dokumen terkait aktivitas pendalaman alur.

Legislator Partai Gerindra itu menyebutkan pihaknya telah meminta dokumen dan laporan berjangka kepada pihak perusahaan sekitar dua pekan yang lalu.

"Kami tidak pegang dokumen site plan pendalaman alur PT GRM. Kami sudah minta waktu cek ke lapangan sekitar dua minggu lalu. Tapi sampai sekarang belum ada dikasih," kata Adi, Minggu (5/7/2020).

Bawaslu Bintan Ingatkan Larangan Geser Pejabat Jelang Pilkada

Adi mengaku menjadi kesulitan apabila masyarakat yang meminta penjelasan kepada DPRD Kabupaten Karimun.

Bahkan jika memiliki dokumen tersebut, lanjut Adi, pihaknya berencana menggelar hearing.

"Khususnya (menjelaskan) kepada nelayan. Kalau pegang dokumen tentu kami bisa jawab. Entah aktivitasnya (PT GRM) seperti apa atau kontribusi bagi daerah bagaimana," ujarnya.

Hal yang senada juga disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli. Yosli juga mengatakan pihaknya juga tidak memgang dokumen perihal aktivitas pendalaman alur PT GRM.

"Tidak ada," kata Yosli.

Disebutkan Yosli, kemungkinan PT GRM sudah memiliki izin dari Pemerintah Pusat, yaitu melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI perihal pendalaman alur.

"Biasa izinnya dari Kemenhub. Kalau di Pusat itu kan ada aktivitas bukan tambang seperti pendalaman alur itu dibolehkan," jelasnya. (ayf)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved