PILKADA BINTAN
Bawaslu Ingatkan Petahana, Larang Melantik Pejabat 6 Bulan Sebelum Penetapan Paslon Pilkada Bintan
Ia berharap, Pemkab Bintan berkoordinasi dengan Bawaslu Bintan jika melantik atau merotasi pejabat setelah dizinkan Mendagri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.id, BINTAN - Tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bintan pada 23 September 2020 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bintan.
Ini penting karena 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga berakhirnya masa jabatan, petahana dilarang melantik atau merubah jabatan tanpa seizin Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ).
Tidak hanya untuk pejabat definitif, pelantikan Pelaksana tugas (Plt) diakui Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata juga berlaku bagi petahana yang berniat maju kembali di Pilkada Kepri ini.
"Kecuali dalam mengisi jabatan yang kosong. Misalnya jabatan kosong karena jabatan sebelumnya pensiun atau meninggal dunia, itu dapat diisi tanpa mekanisme izin dari Mendagri," ujarnya, Minggu (5/7/2020).
Ia berharap, Pemkab Bintan berkoordinasi dengan Bawaslu Bintan jika melantik atau merotasi pejabat setelah dizinkan Mendagri.
“Kami berharap seperti itu. Sebab ini menjadi tugas pengawasan kami," ucapnya.
Pemilih Pemula di Kabupaten Bintan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan terus mengejar pengurusan KTP-el bagi warganya yang akan masuk usia 17 tahun atau pemula di Kabupaten Bintan.
"Hal itu kita lakukan selain untuk mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2020, juga untuk pemula yang hendak melanjutkan sekolah ataupun bekerja bisa memiliki identitas e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan Bintan, Ismail, Minggu (05/7/2020).
Pelaksaan Pilkada serentak akan berlangsung 9 Desember 2020.
Sehingga Disdukcapil terus bergerak menyelesaikan data untuk pemilih pemula.
"Jadi di tengah di undur, pendataan data pemula dalam suasana Covid-19 saat ini memang sedikit terkendala. Apalagi saat ini tidak boleh lagi terlalu mengumpulkan banyak orang seperti pemilu sebelumnya. Artinya suasana Covid-19 tetap mempengaruhi," ucapnya.
• Berikut Prakiraan Cuaca Karimun Hari Ini Senin (6/7) Menurut BMKG
• Waspada Pandemi Baru, DKPP Bintan Cek Kesehatan Ternak Babi di Empat Kecamatan
Diperkirakan jumlah pemilih pemula pada 9 Desember nanti sekitar 3000 orang.
"Data itu berada di masyarakat dan sekolah. Jadi mau tidak mau kita harus mengejar kepengurusan e-KTP ini terhadap masyarakat, khususnya bagi masyarakat pemula mulai dari bulan Juli sampai 9 Desember 2020 nanti masuk usia 17 tahun,"ujarnya.
Ismail juga menjelaskan, pelaksanaan perekaman pengurusan e-KTP dengan cara jemput bola ini sudah berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/apri-sujadi-swafoto-bareng-pns-usai-pelantikan.jpg)