BATAM TERKINI
Jadi Area Lego Jangkar, Kepala KSOP Batam: Biaya Lay Up di Galang Jauh Murah Dibanding Tetangga
Pihak KSOP bersama BP Batam saat ini tengah menyiapkan pelayanan secara online terkait lego jangkar di Galang
Selain itu, dengan penertiban area menjadi 3 titik lego jangkar, hal ini juga memudahkan pengawasan dari instansi terkait terhadap lalu-lintas kapal asing yang tak memiliki izin sandar resmi.
• Berhasil Lawan Covid-19, Simak Pengalaman Eks Pasien di News Webilog Tribun Batam Selasa (7/7)
• Positif Corona, 32 Pasien Masih Dirawat di Rumah Sakit Batam, Belakangpadang Tak Lagi Hijau
Apalagi, diakuinya, masih banyak ditemukan kapal yang berlabuh tidak pada tempatnya.
“Ini tidak bisa terdeteksi, apakah kapal sudah mendaftar atau belum. Dengan adanya penertiban area ini, tentu akan mudah untuk mengontrolnya,” tambah Nelson.
Mengenai potensial lost selama ini, Nelson tak ingin terlalu berkomentar. Menurutnya, hal itu belum dapat diprediksi.
Mengingat, kebijakan penertiban baru akan dilaksanakan mulai hari ini.
“Setelah dilakukan patroli nanti pada area yang telah ditentukan, baru akan tahu prediksinya. Nanti kita ketemu lagi 15 hari setelah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan meringkaskan jumlah titik lego jangkar di Kepri yang semula jumlahnya 18 titik nantinya akan berubah menjadi 3 (tiga) titik saja.
Ketiga titik itu berada di Tanjung Balai Karimun, Pulau Nipah, dan Galang Kota Batam.
Hal ini tentu tak terlepas dari terobosan pemerintah pusat beberapa hari lalu terkait penertiban area lego jangkar bagi kapal-kapal asing maupun lokal.
Menyikapi ini, Komandan Guskamla Koar I, Laksmana Pertama Yayan Sofyan mengatakan, aturan ini akan berjalan maksimal jika seluruh instansi terkait ikut berkomitmen.
“Jangan memberi izin di luar wilayah yang ditetapkan itu,” tegas Yayan, Senin (6/7/2020).
Dia meminta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di setiap titik dapat bertindak tegas dalam segi administrasi.
Sebab, Guskamla Koar I hanya berwenang dalam penindakan secara hukum.
• PT Bandar Abadi Batam Bantah Tak Bayarkan Lembur Karyawan, Begini Faktanya
“Jika tak ada izin, kami akan tindak tegas,” tambah Yayan terkait aktivitas lego jangkar kapal asing jika terjadi.
Selain itu, lanjut Yayan, hal ini telah didukung dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 148 Tahun 2020, Kepmen Perhubungan Nomor 149 Tahun 2020, dan Kepmen Perhubungan Nomor 150 Tahun 2020.
Tak hanya KSOP saja, Yayan mengatakan, pihaknya juga akan menggelar patroli rutin di wilayah laut.